BerandaKARIMUNPanwascam Karimun Tertibkan Baliho...

Panwascam Karimun Tertibkan Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Karimun menertibkan Baliho Caleg yang dianggap melanggar aturan, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan monitoring yang dilakukan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Ketua Panwascam Karimun, Jufri Hardika menyebutkan, pihaknya menemukan 9 baliho caleg yang melanggar aturan masih terpasang di pinggiran jalan.

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Panwascam Karimun sudah memberikan himbauan kepada setiap Parpol agar segera menurunkan baliho calegnya yang melanggar aturan tersebut.

“Tanggal 30 Oktober 2023 lalu kita sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan juga imbauan ke parpol. Namun sampai saat ini masih terdapat baliho yang melanggar dan ini kita tindak hari ini,” jelasnya

Menurutnya, kegiatan penertiban baliho itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu dan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, penertiban ini juga sesuai dengan instruksi Bawaslu Karimun, berkaitan dengan beberapa kategori baliho atau spanduk caleg yang wajib diturunkan, seperti halnya memiliki unsur ajakan.

“Pemasangan baliho atau spanduk caleg akan diperbolehkan kembali pada saat masa kampanye tepatnya tanggal 28 November mendatang,” katanya.

Penertiban baliho tersebut dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Kecamatan Karimun dengan didampingi aparat Kepolisian setempat. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Panwascam Karimun Tertibkan Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Karimun menertibkan Baliho Caleg yang dianggap melanggar aturan, Kamis (16/11/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan monitoring yang dilakukan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Ketua Panwascam Karimun, Jufri Hardika menyebutkan, pihaknya menemukan 9 baliho caleg yang melanggar aturan masih terpasang di pinggiran jalan.

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Panwascam Karimun sudah memberikan himbauan kepada setiap Parpol agar segera menurunkan baliho calegnya yang melanggar aturan tersebut.

“Tanggal 30 Oktober 2023 lalu kita sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan juga imbauan ke parpol. Namun sampai saat ini masih terdapat baliho yang melanggar dan ini kita tindak hari ini,” jelasnya

Menurutnya, kegiatan penertiban baliho itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu dan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, penertiban ini juga sesuai dengan instruksi Bawaslu Karimun, berkaitan dengan beberapa kategori baliho atau spanduk caleg yang wajib diturunkan, seperti halnya memiliki unsur ajakan.

“Pemasangan baliho atau spanduk caleg akan diperbolehkan kembali pada saat masa kampanye tepatnya tanggal 28 November mendatang,” katanya.

Penertiban baliho tersebut dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Kecamatan Karimun dengan didampingi aparat Kepolisian setempat. (nku)

SARAN BERITA