KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku IZ (29), Selasa (21/11). IZ diamankan atas tuduhan mencuri kotak peduli Palestina di Masjid Baitul Jamil, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.
Aksi pelaku terekam cctv yang ada di dalam masjid. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menginap di masjid.
“Setelah ada laporan dari masyarakat, maka anggota Sat Reskrim Polres Karimun langsung bergerak untuk mencari pelaku. Pelaku kita bekuk saat berada di kawasan GOR Badang Perkasa sekitar pukul 18.30 WIB, (Selasa),” terang Kapolres Karimun AKBP Fadli saat konfrensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (22/11).
Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mengambil uang infaq peduli Palestina sebanyak kurang lebih Rp200 ribu yang berada di dalam kotak kardus. Terletak didalam Masjid Baitul Jamil dengan cara merobek bagian atas kotak kardus tersebut dengan menggunakan kedua tangannya.
“Luar biasa, sudah jelas kotak infaq peduli Palestina masih juga dicuri. Padahal untuk membantu saudara-saudara kita yang ada di Palestina. Makanya, kita ekpose untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pelaku sudah kita amankan. Sekecil apapun kejadian yang terjadi, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pesannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menuturkan, bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu (18/11) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan salat Isya.
Kemudian, pelaku kembali ke masjid tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dengan bertemu saudara Wawan selaku imam masjid yang mengatakan, bahwa pelaku akan menumpang tidur di masjid.
” Nah, pelaku ini berpura-pura menumpang tidur di masjid. Dan, saudara Wawan tidak ada menaruh curiga terhadap pelaku,” jelasnya.
Masih kata Gidion lagi, sekitar pukul 01.35 WIB, pelaku terbangun dari tidurnya yang langsung mengambil uang di dalam kotak infaq tersebut. Sedangkan, saudara Wawan baru mengetahui sekitar pukul 04.00 WIB telah terjadi pencurian kotak infaq, dikarenakan pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, pelaku sudah tidak ada di dalam masjid. Dan, barang bukti (BB) yang diamankan 1 kotak kardus warna coklat dan rekaman CCTV
“Alasan pelaku, tidak memiliki uang untuk membeli rokok dan makan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,” ucapnya.(*/ifa)




