KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Polsek Tebing berhasil membekuk dua pelaku pencurian perabot rumah tangga di Bangun Sari Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing.
Kedua pelaku berinisial NN (37), dan FA (27), ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku NN yang merupakan seorang wanita diamankan di Kuda Laut Kolong pada 10 November lalu. Sedangkan pelaku FA dibekuk di Kota Batam.
“Kedua pelaku ditangkap karena melakukan pencurian perabot rumah tangga di wilayah Bangun Sari,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M.Jaiz SIP, Jumat (24/11).
Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, satu buah keramik dispenser, satubuah sangkar burung.
Kemudian satu buah terali besi, satu buah keranjang besi, satu buah kaki mesin jahit singger, satu lembar karpet permadani, dan satu buah meja kaca.
“Dari pengakuan FA, saat melakukan aksi, dia ditemani tersangka ID yang masuk daftar pencarian orang,” papar Jaiz.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 7 November lalu.
Saat mendatangi rumah orang tuanya di Bangun Sari RT. 002 RW. 003, pelapor mendapati barang-barang di dalam rumah berserakan. Setelah dicek, ternyata banyak barang-barang di dalam rumah yang hilang.
“Untuk pelaku NN, kita kenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan pelaku FA, kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara maksimal 7 tahun,” beber Kapolsek Tebing. (nku)




