KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, akhirnya memulangkan 14 warga negara Cina ke negara asal melalui pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun menuju Malaysia, Rabu (6/12).
Dari Malaysia, belasan WN Cina yang bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Karimun menggunakan visa wisata itu, akan diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Kuala Lumpur.
Belasan WN Cina tersebut sempat diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) karena kedapatan bekerja di Karimun menggunakan visa wisata.
“Hari ini (Rabu, red), kita deportasi 14 WN Cina ke negara asal dengan biaya ditanggung oleh pihak penjamin,” terang Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara Silalahi, mewakili Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif.
Adapun 14 WN Cina tersebut berinisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ, dan LC. Mereka diberangkatkan melalui pelabuhan international Tanjung Balai Karimun menuju Putri Harbour Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari Johor, selanjutnya menuju Kuala Lumpur untuk diterbangkan melalui Bandara International Kuala Lumpur menuju Bandara Bao’an Shenzen Tiongkok,” sebut Gerson.
Selama di Karimun, ke 14 WN Cina kedapatan melakukan aktivitas survei disalah satu perusahaan tambang. Padahal mereka masuk menggunakan visa wisata.
Sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
“Jadi, dugaan penyalahgunaan izin tinggal mengarah ke Pasal 122 huruf a,” paparnya. (nku)




