BerandaKARIMUNKanwil DJBC Kepri Musnahkah...

Kanwil DJBC Kepri Musnahkah Satu Juta Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Miras

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan satu juta lebih batang rokok ilegal, dan puluhan ribu botol miras ilegal, Jum’at (08/12/2023).

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Yakni Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan, pemusnahan terhadap rokok, dan miras ilegal dilakukan terhadap barang yang sudah berstatus Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama tahun 2021 sampai tahun 2023,” katanya.

Total barang yang dimusnahkan antara lain: 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT), dan 23.878 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 50 karung pupuk dan 100 karung garam.

“Potensi kerugian negaranya itu sebesar Rp38.380.866.072,” tambahnya.

Ia menambahkan, penindakan kali ini merupakan hasil penindakan patroli laut bea dan cukai atas barang dari luar negeri yang dibawa menggunakan sarana pengangkut laut ke Indonesia dan operasi pasar BKC di toko klontong.

“Kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan kedepannya, dengan harapan semoga peredaran BKC ilegal di Indonesia tidal akan ada lagi,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kanwil DJBC Kepri Musnahkah Satu Juta Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Miras

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melakukan pemusnahan satu juta lebih batang rokok ilegal, dan puluhan ribu botol miras ilegal, Jum’at (08/12/2023).

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Yakni Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan, pemusnahan terhadap rokok, dan miras ilegal dilakukan terhadap barang yang sudah berstatus Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama tahun 2021 sampai tahun 2023,” katanya.

Total barang yang dimusnahkan antara lain: 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT), dan 23.878 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 50 karung pupuk dan 100 karung garam.

“Potensi kerugian negaranya itu sebesar Rp38.380.866.072,” tambahnya.

Ia menambahkan, penindakan kali ini merupakan hasil penindakan patroli laut bea dan cukai atas barang dari luar negeri yang dibawa menggunakan sarana pengangkut laut ke Indonesia dan operasi pasar BKC di toko klontong.

“Kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan kedepannya, dengan harapan semoga peredaran BKC ilegal di Indonesia tidal akan ada lagi,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA