KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Terpidana kasus PMI ilegal Zainal Abidin akhirnya berhasil diamankan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Selasa (12/12/2023).
Zainal Abidin diamankan pihak Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Karimun dibantu dengan Tim Polres Karimun saat berada di Gang Danau Hijau, Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kab.Karimun.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan, S.H, M.H mengatakan, Zainal Abidin merupakan terpidana kasus PMI Ilegal yang ditahan oleh Polres Karimun saat menggelar OPS Bunga Seligi 2022.
“Selesai persidangan habis masa penahanan di pengadilan terpidana keluar dari rutan. Kemudian sidang selanjutnya terpidana tidak hadir sampai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kemarin diketahui keberadaannya di rumah, dan langsung diamankan,” katanya.
Rezi melanjutkan, terpidana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun No: PRINT-889/L.10.12/Eku.3/08/2023 tertanggal 25 Juli 2023, PRINT-1037/L.10.12/Eku.3/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan PRINT- 720/L.10.12/Eku.3/07/2023 tertanggal 19 Juni 2023 bahwa Tim Jaksa Eksekutor menyerahkan terpidana Zainal Abidin ke Rutan Kelas II Karimun untuk melaksanakan masa hukuman.
“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar karena tidak ada upaya perlawanan dari terpidana saat diamankan,” sambungnya.
Terpidana Zainal Abidin merupakan pelaku utama yang diamankan Satreskrim Polres Karimun di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kab.Karimun pada Januari 2022 lalu, berikut 7 orang tersangka lainnya serta menggagalkan 23 orang korban calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal. (nku)




