BerandaKARIMUNKajari Sebut Karimun Darurat...

Kajari Sebut Karimun Darurat Penyalahgunaan Narkotika

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Dr. Priyambudi SH MH menyebut, Kabupaten Karimun masuk daerah darurat penyalahgunaan narkotika.

Menyusul, dari 81 perkara yang ditangani Kejaksaan Karimun, 61 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Perkara narkotika menduduki juara pertama dengan 61 perkara. Ini bisa dibilang Kabupaten Karimun termasuk darurat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Priyambudi di sela pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), Kamis (21/12/2023).

Sedangkan perkara tindak pidana umum dan Kamnegtibum terdapat 13 perkara. Disusul tindak pidana orang dan harta beda (ORHADA) sebanyak 6 perkara, dan tidak pidana kepabeanan sebayak satu perkara.

“Turut miris adalah kasus pencabulan dengan korban di bawah umur. Jumlahnya cukup mengelus dada.oleh karenanya, perlu diantisipasi sedini mungkin,” papar Priyambudi.

Dalam pemusnahan Barang Bukti, terdapat sebanyak 1.204,84 gram narkotika jenis sabu, 10, 7 gram narkotika jenis ganja, serta 300 karton minuman botol mengandung etil alkohol (MMEA).

Berbagai merek serta barang berupa handphone, pakaian dan lainnya dimusnahkan dengan cara direbus, dibakar dan di hancurkan dengan buldoser.

“Untuk tindak pidana kepabeanan, keseluruhan barang bukti minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yakni sebanyak 1.173 karton yang mana pemusnahannya dilakukan bertahap” sambungnya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karimun, Kepala Dinas Sosial Kab.Karimun, serta sejumlah instansi vertikal terkait yang ada di Kab.Karimun. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kajari Sebut Karimun Darurat Penyalahgunaan Narkotika

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Dr. Priyambudi SH MH menyebut, Kabupaten Karimun masuk daerah darurat penyalahgunaan narkotika.

Menyusul, dari 81 perkara yang ditangani Kejaksaan Karimun, 61 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Perkara narkotika menduduki juara pertama dengan 61 perkara. Ini bisa dibilang Kabupaten Karimun termasuk darurat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Priyambudi di sela pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), Kamis (21/12/2023).

Sedangkan perkara tindak pidana umum dan Kamnegtibum terdapat 13 perkara. Disusul tindak pidana orang dan harta beda (ORHADA) sebanyak 6 perkara, dan tidak pidana kepabeanan sebayak satu perkara.

“Turut miris adalah kasus pencabulan dengan korban di bawah umur. Jumlahnya cukup mengelus dada.oleh karenanya, perlu diantisipasi sedini mungkin,” papar Priyambudi.

Dalam pemusnahan Barang Bukti, terdapat sebanyak 1.204,84 gram narkotika jenis sabu, 10, 7 gram narkotika jenis ganja, serta 300 karton minuman botol mengandung etil alkohol (MMEA).

Berbagai merek serta barang berupa handphone, pakaian dan lainnya dimusnahkan dengan cara direbus, dibakar dan di hancurkan dengan buldoser.

“Untuk tindak pidana kepabeanan, keseluruhan barang bukti minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yakni sebanyak 1.173 karton yang mana pemusnahannya dilakukan bertahap” sambungnya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karimun, Kepala Dinas Sosial Kab.Karimun, serta sejumlah instansi vertikal terkait yang ada di Kab.Karimun. (nku)

SARAN BERITA