BerandaKARIMUNBKSDA Riau Bersama Korek...

BKSDA Riau Bersama Korek Evakuasi Dua Ekor Buaya Yang Dilindungi

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau bersama Komunitas Reptile Karimun (KOREK) mengevakuasi dua ekor buaya yang dipelihara warga, Rabu (27/12/2023).

Dua ekor biaya yang termasuk hewan apendik (dilindungi) yakni jenis sinyulong. Kedua buaya yang memiliki panjang kurang lebih 2 meter, dan 1 meter tersebut, dititipkan ke lembaga konservasi di Bintan.

“Buaya Sinyolong merupakan satu dari tujuh spesies di Indonesia yang dilindungi. Habitat aslinya itu ada di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa,” ujar Kepala Seksi Konservasi Batam BKSDA Riau, Ariyanto.

Masuknya satwa yang dilindungi hingga dipelihara oleh warga, membuat BKSDA Riau kaget. Apalagi, masuknya satwa itu tanpa dikengkapi dokumen sah.

“Yang jadi pertanyaan bagaimana buaya ini bisa sampai ke Kepri ? Artinya ada peredaran satwa dilindungi ke Kepri yang tidak dilengkapi dokumen,” sebut Ariyanto.

Oleh karenanya, Ariyanto meminta kepada masyarakat Kab.Karimun untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen, dan legalitas yang jelas.

“Jika ada yang pelihara satwa yang dilindungi tanpa dokumen dan legalitas yang jelas, harap dikembalikan ke BKSDA. Karena jika tidak, ada sanksi hukum terkait memelihara hewan dilindungi tanpa ada legalitas yang jelas,” katanya.

Humas KOREK, Viki mengatakan, buaya yang diserahkan tersebut sudah dipelihara oleh masyarakat selama lebih kurang 5 tahun untuk yang berukuran lebih kurang 2 meter, dan 2 tahun untuk yang berukuran lebih kurang 1 meter.

“Setelah kami sosialisasikan terkait status buaya itu, mereka akhirnya mau menyerahkan buaya tersebut untuk dikembalikan ke BKSDA,” kata Viki. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

BKSDA Riau Bersama Korek Evakuasi Dua Ekor Buaya Yang Dilindungi

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau bersama Komunitas Reptile Karimun (KOREK) mengevakuasi dua ekor buaya yang dipelihara warga, Rabu (27/12/2023).

Dua ekor biaya yang termasuk hewan apendik (dilindungi) yakni jenis sinyulong. Kedua buaya yang memiliki panjang kurang lebih 2 meter, dan 1 meter tersebut, dititipkan ke lembaga konservasi di Bintan.

“Buaya Sinyolong merupakan satu dari tujuh spesies di Indonesia yang dilindungi. Habitat aslinya itu ada di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa,” ujar Kepala Seksi Konservasi Batam BKSDA Riau, Ariyanto.

Masuknya satwa yang dilindungi hingga dipelihara oleh warga, membuat BKSDA Riau kaget. Apalagi, masuknya satwa itu tanpa dikengkapi dokumen sah.

“Yang jadi pertanyaan bagaimana buaya ini bisa sampai ke Kepri ? Artinya ada peredaran satwa dilindungi ke Kepri yang tidak dilengkapi dokumen,” sebut Ariyanto.

Oleh karenanya, Ariyanto meminta kepada masyarakat Kab.Karimun untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen, dan legalitas yang jelas.

“Jika ada yang pelihara satwa yang dilindungi tanpa dokumen dan legalitas yang jelas, harap dikembalikan ke BKSDA. Karena jika tidak, ada sanksi hukum terkait memelihara hewan dilindungi tanpa ada legalitas yang jelas,” katanya.

Humas KOREK, Viki mengatakan, buaya yang diserahkan tersebut sudah dipelihara oleh masyarakat selama lebih kurang 5 tahun untuk yang berukuran lebih kurang 2 meter, dan 2 tahun untuk yang berukuran lebih kurang 1 meter.

“Setelah kami sosialisasikan terkait status buaya itu, mereka akhirnya mau menyerahkan buaya tersebut untuk dikembalikan ke BKSDA,” kata Viki. (nku)

SARAN BERITA