KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimum Aunur Rafiq menilai banyak yang salah kaprah terkait program pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi, reses maupun hibah.
Sebab semua program dalam bentuk bantuan, baik untuk pengurus masjid, tenda, sampan, jaring, kapal nelayan, atau bantuan lain sebagainya, sumber dananya adalah APBD yang ditandatangani oleh bupati melalui Surat Keputusan.
“Jadi, yang bertanggung jawab penuh adalah Bupati, dan dinas terkait sebagai pelaksananya. Artinya, bantuan yang diterima bapak-bapak itu bukanlah duit dewan, juga bukan duit bupati. Tetapi bersumber dari APBD,” ingat Bupati saat silaturahmi dengan masyarakat Sungai Ungar Utara, Rabu (24/1/2024) lalu.
Ditegaskan Bupati, bahwa manfaat APBD digunakan untuk kemakmuran rakyat. Artinya, APBD bukan hanya Eksekutif (Pemerintah) yang mengusulkan tapi juga ada peran Legislatif (DPRD) yang disahkan bersama-sama.
“Memang benar, yang mengusulkan dewan dengan mendapatkan persetujuan, dan ditandatangani oleh bupati. Makanya banyak yang salah kaprah terkait bantuan-bantuan yang bersifat aspirasi, maupun hibah yang menjadi usulan dewan dimaksud,” tegasnya. (ifa)