KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap empat orang kurir narkotika jenis sabu, Sabtu (27/01/2024).
Tiga tersangka diamankan di pelabuhan domestik saat hendak berangkat menuju Batam. Sedangkan satu orang lagi diamankan di Kota Batam.
Sedangkan barang bukti berupa 700 gram narkotika jenis sabu, disembunyikan dalam anus. Direncanakan sabu tersebut akan dikirim ke Kalimantan.
“Hari ini Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan modus baru yakni memasukan barang bukti ke lubang anus atau dubur,” ungkap Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono serta Kasatnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Minggu (28/1/2024).
Dipaparkan Kapolres, tiga orang yang bertugas sebagai kurir diamankan Satnarkoba di pelabuhan domestik. Selanjutnya satu orang sebagai pengantar diamankan di Kota Batam.
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakulan aksi serupa yakni membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dubur atau anus.
Barang haram tersebut dibawa lewat jalur laut ke Batam, dan selanjutnya menggunakan pesawat menuju Kalimantan menemui pemesan.
“Dari pengakuan tersangka diketahui satu orang pelaku warga Kalimantan mendapatkan upah Rp5 juta. Sementara yang tiga lagi warga Karimun mendapat upah kotor Rp10 juta termasuk akomodasi, dan tiket kapal,” sebutnya.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas yakni 12 paket dengan total berat 700 gram. Tiga orang yang bertugas sebagai kurir ini masing-masing membawa 4 paket sabu yang disimpan di anus atau duburnya, dan satu lagi sebagai pengantar.
Selain 700 gram narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan empat unit ponsel, empat saset kondom yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor, dan dua lembar tiket kapal.
“Pasal yang di kenakan ke pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (nku)