KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar penyuluhan hukum dalam pengelolaan dana BOSP di SD Negeri 001 Karimun, Selasa (05/03/2024).
Materi tentang pengelolaan dana BOSP tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan serta Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karimun Dicky Aditya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun terkait pengelolaan dana BOSP antara lain syarat penerima dana BOS reguler, besaran alokasi dana BOS reguler, penggunaan dana BOS reguler, pembayaran honor, laporan realisasi penggunaan dana BOSP serta pengurangan penyalur dana BOSP Reguler.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan menuturkan, sosialisasi tersebut penting dilaksanakan guna mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan terhadap penggunaan dana BOSP.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengingat bagi satuan pendidikan untuk mempergunakan dana tersebut dengan sesuai dan menyampaikan laporannya dengan benar,” ungkapnya, Rabu (06/03/2024).
Selain memberikan penyuluhan terkait dana BOSP, Kejaksaan Negeri Karimun juga memberikan sosialisasi penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Untuk sosilisasi tentang penanganan kekerasan di satuan pendidikan, kita memaparkan materi pemahaman terkait body shaming dan bullying (perundungan),” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab.Karimun, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Puteri Kemuning Karimun dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Luhur Budi Kecamatan Buru. (nku)




