KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kab.Karimun tak lepaskan jabatan ASN saat daftar menjadi bakal calon kepala daerah (Bacakada) melalui Partai Demokrat.
Menurut juru bicara Muhammad Firmansyah yang juga pakar hukum Trio Wiramon, pendaftaran tersebut bukanlah suatu hal yang melanggar undang-undang ASN.
“Putusan MK no 41/PUU-XII/2014 dalam amarnya dijelaskan bahwa pengunduran diri bukan saat mendaftar sebagai calon melainkan sejak ditetapkan sebagai calon,” ungkap Trio Wiramon, Senin (22/4/2024).
Landasan hukum tersebut menurutnya sudah sangat menjelaskan mengapa ASN tidak harus mundur saat dirinya mendaftar sebagai Bacakada ke salah satu parpol.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka Pak Firman pastinya akan mundur dari jabatan ASNnya,” tambahnya.
Senada dengan Trio Wiramon, Ketua DPD.Pemuda Demokrat Kab.Karimum Dian Ihkwan juga menegaskan hal serupa dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar belakangan.
“Kami berharap, pihak-pihak yang sedang melakukan manuver politik diajang pilkada ini tidak menyebarkan informasi tidak benar yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat,” tegasnya.
Dian juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga proses tahapan Pilkada ini berjalan dengan kondusif
“Seluruh masyarakat pastinya menginginkan proses pilkada ini dalam koridor yang seharusnya. Untuk itu perlu kita fahami setiap aturan sehingga tidak hanya berspekulasi,” tutup Dian. (nku)