KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 12.357 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Operasi Gempur April 2024.
Operasi Gempur rokok ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di dua wilayah berbeda, yaitu Pulau Karimun serta Pulau Kundur, dan Tanjungbatu.
Plt. Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun Adriansyah mengatakan, penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran bidang cukai. Terutama peredaran rokok ilegal yang tanpa pita cukai.
“Selain penindakan, Bea Cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” ungkap Adriansyah, Jum’at (4/5/2024).
Kegiatan operasi pasar di wilayah Karimun dilaksanakan pada distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, dan kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Karena itu melanggar peraturan perundang undangan sekaligus merugikan negara,” tutup Adriansyah. (nku)