BerandaKARIMUNPraktisi Hukum Singgung PT.KG...

Praktisi Hukum Singgung PT.KG Tak Penuhi Tuntutan Hak Warga Pasir Panjang, Itu Dzolim Namanya

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Aksi warga Pasir Panjang yang menuntut PT.KG memenuhi hak-hak mereka sekaligus konsesi, mendapat sorotan serius praktisi hukum sekaligus Advokat Basar Noviardi Sitorus, S.H.

Ia menegaskan, sesuai amanat UUD Pasal 33 ayat 3, PT. KG harusnya malaksanakan pemenuhan hak-hak masyarakat secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

“Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) itu merupakan kewajiban mutlak bagi badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Sesuai ketentuan pasal 108 UU no.3 tahun tahun 2020 tentang Minerba, apabila tidak dijalankan bisa berujung sanksi administratif bahkan bahkan pencabutan izin usaha sesuai dengan pasal 152 ayat 1 dan 2 UU Minerba,” ungkap Basar Noviardi Sitorus, Jum’at (10/05/2024).

Ia melanjutkan, kewajiban melaksanakan program PPM juga diamatkan dalam Pasal 6 huruf a Permen ESDM no.41 tahun 2016 jo KEPMEN ESDM No: 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan PPM.

Selanjutnya soal kompensasi, hal ini merupakan hak mutlak masyarakat terdampak aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1) UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Jadi perusahaan harus menjalankan kaidah pertambangan yang baik dengan mengedepankan prinsip kemanusian, equal dan balancing. Artinya, eksploitasi sumber daya alam juga harus sebanding dengan andil dan bhakti perusahaan untuk masyarakat sekitar. Jangan mau enaknya saja, dzolim itu namanya,” tegasnya.

Jika menilik kenyataan di lapangan, papar Basar, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan harapan masyarakat.

Buktinya, kebutuhan mendasar seperti operasional ambulance, dan bus sekolah saja tidak dapat dipenuhi. Akibatnya masyarakat sekitar sangat kesulitan untuk berobat.

“Pun anak anak sekolah akan kesulitan bahkan bisa bolos jika cuaca hujan, karena tak ada bus untuk memberangkatkan mereka ke sekolah,” sambungnya.

Sebagai praktisi hukum dan advokat, Basar merasa terpanggil untuk membantu masyarakat Pasir Panjang guna pemenuhan hak-hak tersebut.

“Kami akan terus mengawal perjuangan masyarakat sampai menemukan solusinya dan kami harap stakeholder terutama pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran pelanggaran hukum disini, mari jadikan hukum sebagai panglima tanpa pandang bulu,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Praktisi Hukum Singgung PT.KG Tak Penuhi Tuntutan Hak Warga Pasir Panjang, Itu Dzolim Namanya

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Aksi warga Pasir Panjang yang menuntut PT.KG memenuhi hak-hak mereka sekaligus konsesi, mendapat sorotan serius praktisi hukum sekaligus Advokat Basar Noviardi Sitorus, S.H.

Ia menegaskan, sesuai amanat UUD Pasal 33 ayat 3, PT. KG harusnya malaksanakan pemenuhan hak-hak masyarakat secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.

“Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) itu merupakan kewajiban mutlak bagi badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Sesuai ketentuan pasal 108 UU no.3 tahun tahun 2020 tentang Minerba, apabila tidak dijalankan bisa berujung sanksi administratif bahkan bahkan pencabutan izin usaha sesuai dengan pasal 152 ayat 1 dan 2 UU Minerba,” ungkap Basar Noviardi Sitorus, Jum’at (10/05/2024).

Ia melanjutkan, kewajiban melaksanakan program PPM juga diamatkan dalam Pasal 6 huruf a Permen ESDM no.41 tahun 2016 jo KEPMEN ESDM No: 1824K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan PPM.

Selanjutnya soal kompensasi, hal ini merupakan hak mutlak masyarakat terdampak aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1) UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Jadi perusahaan harus menjalankan kaidah pertambangan yang baik dengan mengedepankan prinsip kemanusian, equal dan balancing. Artinya, eksploitasi sumber daya alam juga harus sebanding dengan andil dan bhakti perusahaan untuk masyarakat sekitar. Jangan mau enaknya saja, dzolim itu namanya,” tegasnya.

Jika menilik kenyataan di lapangan, papar Basar, pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan harapan masyarakat.

Buktinya, kebutuhan mendasar seperti operasional ambulance, dan bus sekolah saja tidak dapat dipenuhi. Akibatnya masyarakat sekitar sangat kesulitan untuk berobat.

“Pun anak anak sekolah akan kesulitan bahkan bisa bolos jika cuaca hujan, karena tak ada bus untuk memberangkatkan mereka ke sekolah,” sambungnya.

Sebagai praktisi hukum dan advokat, Basar merasa terpanggil untuk membantu masyarakat Pasir Panjang guna pemenuhan hak-hak tersebut.

“Kami akan terus mengawal perjuangan masyarakat sampai menemukan solusinya dan kami harap stakeholder terutama pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran pelanggaran hukum disini, mari jadikan hukum sebagai panglima tanpa pandang bulu,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA