KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Muhammad Yusuf Sirat menyampaikan alasannya tidak ikut mendaftar sebagai calon perseorangan. Salah satunya tenggat waktu yang terlalu sempit diberikan oleh KPU.
Dimana masa pengumpulan data sebagai syarat dukungan hanya diberikan 4 hari (tanggal 8 – 12 Mei 2024). Hal ini dinilai tidak mungkin cukup dikumpulkan oleh siapapun yang ingin ikut dalam calon perseorangan.
“Syarat dukungan 10% dari DPT berarti harus mengumpulkan 19.141 KTP. Kalau dihitung dari KPU Karimun melakukan sosialisasi terkait persyaratan itu baru di tanggal 8 Mei 2024, saya rasa tidak mungkin hanya dalam waktu 4 hari bisa terkumpul dukungan sebanyak itu,” keluh Muhammad Yusuf Sirat, Senin (13/5/2024).
Ia menganggap aturan tersebut mempersulit bagi calon perorangan yang ingin mendaftar sehingga membuat dirinya tidak bisa mengikuti jalur. (nku)