BerandaKARIMUNSidang Kasus Dugaan Korupsi...

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Karimun Memasuki Pembacaan Esepsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan korupsi KONI Karimun, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kali ini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana, SH MH. dengan hakim anggota Fausi SH MH, dan Syaiful Arif, SH MH, menggendakan pembacaan jawaban atau esepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa R (Bendahara), dan M (staff keuangan).

“Agenda sidang yakni jawaban esepsi penasihat hukum terdakwa atau terdakwa atas dakwaan JPU,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Rabu (29/04/2024).

Atas esepsi terdakwa, JPU pun segera menanggapi secara tertulis yang akan dibacakan minggu depan.

Mendengar jawaban JPU, majelis hakim pun menututp persidangan, dan kembali dibuka pada 4 Juni mendatang.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian ngara sebesar Rp443 juta tersebut menyeret dua tersangka yakni R (Bendahara), dan M (staff keuangan). (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Karimun Memasuki Pembacaan Esepsi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan korupsi KONI Karimun, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kali ini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana, SH MH. dengan hakim anggota Fausi SH MH, dan Syaiful Arif, SH MH, menggendakan pembacaan jawaban atau esepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa R (Bendahara), dan M (staff keuangan).

“Agenda sidang yakni jawaban esepsi penasihat hukum terdakwa atau terdakwa atas dakwaan JPU,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Rabu (29/04/2024).

Atas esepsi terdakwa, JPU pun segera menanggapi secara tertulis yang akan dibacakan minggu depan.

Mendengar jawaban JPU, majelis hakim pun menututp persidangan, dan kembali dibuka pada 4 Juni mendatang.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian ngara sebesar Rp443 juta tersebut menyeret dua tersangka yakni R (Bendahara), dan M (staff keuangan). (nku)

SARAN BERITA