KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dua pria berinisial FA (39), dan RJ (26) berhasil dicokok Satreskrim Polres Karimun.
Keduanya dicokok karena ketahuan membeli miras di Pub Hotel Wiko menggunakan uang palsu. Hal ini diketahui setelah adanya pengaduan dari pelapor ke Polres Karimun pada 30 Juni 2024 lalu.
“Kedua tersangka kita amankan karena membeli miras menggunakan uang palsu,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat konfrensi pers, Selasa (2/7/2024).
Disampaikan Kapolres, kronologis kasus uang palsu bermula saat pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko. Lalu dihampiri oleh tersangka berinisial FA dan RJ.
“Kedua tersangka minta tolong kepada pelapor untuk dibelikan minuman alkohol merk Chivas. Lalu tersangka memberikan uang tunai sebanyak Rp1.850.000 pecahan uang Rp50.000,” ungkap Kapolres Karimun.
Ketika menerima uang, pelapor merasa ada yang aneh dengan uang tersebut. Setelah diperiksa, dan dicek lagi, diketahui uang tersebut palsu.
Begitu perbuatannya diketahui, kedua pelaku berusaha kabur. Malangnya, satu orang pelaku malah berkeliaran di depan pub. Sedangkan satu lagi berhasil kabur.
“Hasil pengecekan pelapor, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 34 lembar dengan total Rp1,7 juta tersebut benar palsu. Hanya tiga lembar yang benar-benar uang asli,” beber Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 pelaku pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Pub Hotel Wiko.
“Hasil penyidikan, pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan Husein 2 yang berada di Kampung Baru Tebing. Setelah uang palsu selesai dicetak, tersangka FA mengajak RJ ke Pub Hotel Wiko.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu unit printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 embar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 3 lembar uang asli pecahan 50 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru dan unit handphone merk redmi warna biru.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara lima belas tahun,” tutupnya. (nku)