KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Perumda Bumi Berazam Jaya mulai melakukan penataan ulang terhadap pengelolaan pedagang pasar tradisional. Salah satu fokus penataan ulang ialah terkait pungutan sewa lapak/kios.
“Untuk sewa lapak/kios pedagang, kita sudah mulai terapkan pungutan perhari yang dimulai dari Pasar Meral,” ujar Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, H.Maksum, Rabu (24/7/2024).
Perubahan sistem pungutan sewa lapak/kios dari bulanan ke harian ini, kata Maksum, tujuannya untuk pembenahan sekaligus pendataan aset. Sehingga diketahui, mana pedagang yang aktif, dan tidak.
“Artinya, kita hanya melakukan pungutan kepada pedagang yang berjualan saat itu. Yang tak berdagang, tidak dipungut,” tutur Maksum.
Terkait besaran pungutan sewa lapak/kios, Maksum menjelaskan, bervariasi.
Untuk meja ikan dipungut Rp5 ribu, meja sayur Rp4 ribu, dan kios Rp6 ribu.
“Dengan pungutan sewa lapak/kios per hari, saya rasa tidak memberatkan pedagang. Tujuannya, menghindari tunggakan sekaligus memberikan dampak positif pendapatan daerah,” bebernya.
Setelah di Pasar Meral, penerapan pungutan harian juga mulai diberlakukan di Pasar Puakang (seken), dan Pasar Puan Maimun.
“Pasar Puakang, dan Pasar Puan Maimun juga kita terapkan pungutan harian per Juli ini. Tarifnya pun bervariasi,” imbuh mantan Kepala Unit Pasar Tanjungbatu ini.
Penerapan sistem bayar sewa lapak/kios ini, merupakan langkah awal pembenahan di tubuh Perumda Bumi Berazam Jaya. Selanjutnya juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional di bawah naungan Perumda Karimun.
“Semoga kebijakan baru ini bisa meringankan beban para pedagang, dan pasar menjadi lebih tertib, aman dan nyaman,” harapnya. (ifa)