BerandaKARIMUNTersandung Korupsi, Bendahara dan...

Tersandung Korupsi, Bendahara dan Staff KONI Karimun Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KONI Kabupaten Karimun yang bersidang, Selasa (20/8/2024).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Riska Widiana, dan dua anggota hakim Fausi dan Syaiful Arif menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Rosita selaku Bendara, dan Melli selaku staff KONI Karimun.

Terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun ini, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp433 juta.

Kasat Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan membenarkan vonis terhadap kasus tindak korupsi hibah KONI Kabupaten Karimun.

“Vonis sudah dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Selasa (20/8/2024). Kedua terdakwa Bendahara dan staff divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan,” ungkapnya.

Menurut Rezi, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 tipikor atas kerugian negara tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dan para terdakwa menyatakan banding,” sambungnya.

Selain hukuman penjara 2 tahun 10 bulan, Rosita dan Melli juga dijatuhkan pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp433.831.930.

“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti tersebut sehingga pidana tambahan pada kedua terdakwa nilainya menjadi nihil,” sebut Rezi.

Rezi menjelaskan, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Daerah Kab.Karimun serta masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani dikurangi dari vonis tersebut. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tersandung Korupsi, Bendahara dan Staff KONI Karimun Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Tipikor Tanjungpinang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KONI Kabupaten Karimun yang bersidang, Selasa (20/8/2024).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Riska Widiana, dan dua anggota hakim Fausi dan Syaiful Arif menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Rosita selaku Bendara, dan Melli selaku staff KONI Karimun.

Terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Karimun ini, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp433 juta.

Kasat Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan membenarkan vonis terhadap kasus tindak korupsi hibah KONI Kabupaten Karimun.

“Vonis sudah dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada Selasa (20/8/2024). Kedua terdakwa Bendahara dan staff divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan,” ungkapnya.

Menurut Rezi, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 tipikor atas kerugian negara tersebut.

“Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dan para terdakwa menyatakan banding,” sambungnya.

Selain hukuman penjara 2 tahun 10 bulan, Rosita dan Melli juga dijatuhkan pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp433.831.930.

“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti tersebut sehingga pidana tambahan pada kedua terdakwa nilainya menjadi nihil,” sebut Rezi.

Rezi menjelaskan, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas Daerah Kab.Karimun serta masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani dikurangi dari vonis tersebut. (nku)

SARAN BERITA