BerandaKARIMUNPelajar 17 Tahun Jadi...

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Sodomi 2 Orang Buruh Harian Lepas

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul atau sodomi yang dialami seorang pelajar pria 17 tahun berinisial HPP.

Pelakunya dua orang pria pekerja buruh harian lepas berinisial SM (28 tahun) dan SN (34 tahun). Aksi bejat kedua pelaku sodomi berlangsung dua kali.

Perbuatan pertama pada bulan Juli 2024, dan kedua bulan Agustus 2024 di rumah pelaku di Kel. Parit Benut Kecamatan Meral.

“Antara korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi walla,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian melalui siaran pers, Senin (26/08/2024).

Debby Tri Andrestian menyebut penangkapan kedua orang pelaku berdasarkan laporan orangtua korban pada tanggal 25 Agustus 2024.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, persetubuhan dan pencabulan terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Juli 2024, dan kedua bulan Agustus 2024 di rumah terlapor tepatnya di Parit Benut,” ungkap Debby.

Terungkapnya kasus sodomi berawal dari orang tua korban melihat sikap anaknya berubah, dan cenderung aneh.

Selain bertanya, ponsel anaknya pun ikut di bongkar. Alhasil didapati ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan korban dengan kedua pelaku SM, dan SN.

“Korban mengaku kalau telah disodomi sebanyak dua kali. Lalu orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SM dan SN.

“Modus pelaku yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pelaku mengajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama,” jelasnya.

Ketika diintrogasi, SM mengaku bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan SN sudah mulai menyukai sesama jenis semenjak tamat sekolah SD.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Sodomi 2 Orang Buruh Harian Lepas

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul atau sodomi yang dialami seorang pelajar pria 17 tahun berinisial HPP.

Pelakunya dua orang pria pekerja buruh harian lepas berinisial SM (28 tahun) dan SN (34 tahun). Aksi bejat kedua pelaku sodomi berlangsung dua kali.

Perbuatan pertama pada bulan Juli 2024, dan kedua bulan Agustus 2024 di rumah pelaku di Kel. Parit Benut Kecamatan Meral.

“Antara korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi walla,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian melalui siaran pers, Senin (26/08/2024).

Debby Tri Andrestian menyebut penangkapan kedua orang pelaku berdasarkan laporan orangtua korban pada tanggal 25 Agustus 2024.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, persetubuhan dan pencabulan terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Juli 2024, dan kedua bulan Agustus 2024 di rumah terlapor tepatnya di Parit Benut,” ungkap Debby.

Terungkapnya kasus sodomi berawal dari orang tua korban melihat sikap anaknya berubah, dan cenderung aneh.

Selain bertanya, ponsel anaknya pun ikut di bongkar. Alhasil didapati ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan korban dengan kedua pelaku SM, dan SN.

“Korban mengaku kalau telah disodomi sebanyak dua kali. Lalu orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SM dan SN.

“Modus pelaku yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan. Selanjutnya pelaku mengajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama,” jelasnya.

Ketika diintrogasi, SM mengaku bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan SN sudah mulai menyukai sesama jenis semenjak tamat sekolah SD.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA