KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor.16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) tertanggal 2 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut memuat aturan baru untuk perjalanan domestik dengan transportasi laut, dan transportasi udara.
“SE itu mulai berlaku 4 April untuk perjalanan laut domestik. Yang sudah vaksin dosis ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil test Antigen maupun PCR. Hasil test antigen, dan PCR hanya untuk yang baru vaksin dosis kedua, sementara yang baru vaksin dosis pertama itu wajib lampirkan hasil PCR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Apriyan, Selasa (5/4/2022).
Untuk anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari persyaratan tersebut. Namun saat melakukan perjalanan harus ada pendampingan.
“Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil test negative RT-PCR yang samplenya diambil maksimal kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan,” tambahnya.
Setiap PPDN diharuskan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
“Informasi yang baru keluar ini rencananya akan diberlakukan di pelabuhan laut dan pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun,” tegasnya.
Namun lebih lanjut Alpriyan mengaku, pihaknya masih menunggu edaran Gubernur Kepulauan Riau.
“Memang SE dari pusat sudah keluar, cuma kami masih menunggu edaran dari gubernur, terutama untuk pelayaran kita yang ke pulau di seputaran Kabupaten Karimun. Dan apakah di antarkabupaten dalam ruang lingkup Provinsi Kepri tetap mengikuti edaran dari pusat, itu nanti keputusannya dari gubernur,” pungkasnya. (nku)