BerandaKARIMUNTetap Berpola 3-3-3, Aturan...

Tetap Berpola 3-3-3, Aturan Tutup Buka THM di Kabupaten Karimun Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun selama bulan suci Ramadhan 1444 H telah ditetapkan dengan pola 3-3-3.

Artinya, THM tutup tiga hari pertama, tiga hari pertengahan, dan tiga hari diakhir Ramadhan. Pola ini tetap berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2011 perubahan kedua atas Perda nomer 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Aturan buka tutup THM selama Ramadhan dan Idul Fitri tetap sesuai Perda nomor 2 tahun 2011 perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2005. Kemudian juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor : 800/BKPSDM-03/XII/3740/2022 tertanggal 22 Desember 2022 tentang libur nasional dan cuti nersama,” ucap Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun Benny Yudistira, Selasa (21/3/2023).

Pengumuman aturan tutup buka THM di Karimun tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Karimun melalui surat edaran no.556/DISPAR/101/III/2023.

Dalam SE dijelaskan bahwa THM di Kab.Karimun tidak beroperasi hanya sembilan hari saja dengan ketentuan sebagai beriku:

  1. Tiga hari pada awal Ramadhan yakni pada tanggal 23, 24, dan 25 Maret 2023.
  2. Tiga hari pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya pada peringatan Nuzul Qur’an 1444 H yakni pada tanggal 7, 8 dan 9 April 2023.
  3. Satu hari sebelum dan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yakni tanggal 21, 22 dan 23 April 2023.

Berbeda halnya dengan tempat hiburan malam lainnya yakni arena permainan, kelab malam, diskotek, pub dan bar. Panti Pijat sendiri dilarang beroperasi selama sebulan penuh selama bulan Ramadhan.

“Kami minta THM mengindahkan dan dapat melaksanakan aturan tersebut, dan untuk menjalankan fungsi pengawasan, dari dinas pariwisata karimun akan bekerjasama dengan satol pp akan melaksanakan monitoring dan turun ke lapangan,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tetap Berpola 3-3-3, Aturan Tutup Buka THM di Kabupaten Karimun Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun selama bulan suci Ramadhan 1444 H telah ditetapkan dengan pola 3-3-3.

Artinya, THM tutup tiga hari pertama, tiga hari pertengahan, dan tiga hari diakhir Ramadhan. Pola ini tetap berpedoman pada Perda nomor 2 tahun 2011 perubahan kedua atas Perda nomer 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Aturan buka tutup THM selama Ramadhan dan Idul Fitri tetap sesuai Perda nomor 2 tahun 2011 perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2005. Kemudian juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor : 800/BKPSDM-03/XII/3740/2022 tertanggal 22 Desember 2022 tentang libur nasional dan cuti nersama,” ucap Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Karimun Benny Yudistira, Selasa (21/3/2023).

Pengumuman aturan tutup buka THM di Karimun tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Karimun melalui surat edaran no.556/DISPAR/101/III/2023.

Dalam SE dijelaskan bahwa THM di Kab.Karimun tidak beroperasi hanya sembilan hari saja dengan ketentuan sebagai beriku:

  1. Tiga hari pada awal Ramadhan yakni pada tanggal 23, 24, dan 25 Maret 2023.
  2. Tiga hari pada pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya pada peringatan Nuzul Qur’an 1444 H yakni pada tanggal 7, 8 dan 9 April 2023.
  3. Satu hari sebelum dan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yakni tanggal 21, 22 dan 23 April 2023.

Berbeda halnya dengan tempat hiburan malam lainnya yakni arena permainan, kelab malam, diskotek, pub dan bar. Panti Pijat sendiri dilarang beroperasi selama sebulan penuh selama bulan Ramadhan.

“Kami minta THM mengindahkan dan dapat melaksanakan aturan tersebut, dan untuk menjalankan fungsi pengawasan, dari dinas pariwisata karimun akan bekerjasama dengan satol pp akan melaksanakan monitoring dan turun ke lapangan,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA