KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan penyelesaian dua tindak pidana umum penganiayaan lewat Restorative Justice (RJ), Selasa (4/04/2023).
Kedua tersangka yakni RSP, dan BN sempat dilaporkan atas kasus penganiayaan oleh korban AF dan VY.
Penyelesaian perkara lewat Restorative Justice sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun. Dimana pada upaya perdamaian tersebut turut dihadiri para tersangka, korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
“Pertimbangan dilakukan RJ terhadap perkara tersebut karena memenuhi ketentuan dalam Perja no.15 tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu adanya perdamaian tersangka dengan korban yang disaksikan oleh keluarga tersangka maupun korban serta tokoh masyarakat dan penyidik,” ungkap Kepala Kajari Karimun Firdaus SH MH MM MKom, Selasa (4/3).
Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus dan Kepala Seksi Pidana Umum Saldi, serta jaksa yang menangani perkara dengan Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan tersebut diwakili Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Setelah melakukan ekspose, akhirnya perkara tindak pidana umum dengan tersangka RSP dan BN diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
“Selanjutnya akan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penututan untuk segera dilaksanakan,” tambahnya.
Penyelesaian perkara lewat RJ yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karimun tersebut sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Kejaksaan Negeri RI no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan pasal 1 ayat 1. (ros/nku)




