BerandaKARIMUNDisdikbud Karimun Larang Siswa...

Disdikbud Karimun Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 bagi peserta didik.

Edaran tersebut dibuat berdasarkan pedoman pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 bahwa peserta didik di bawah 17 tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor roda 4 maupun roda 2 termasuk tidak diperbolehkan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugianto menjelaskan, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung imbauan Kapolres Karimun yang melarang anak di bawah umur berkendara.

“Larangan yang kita keluarkan dalam rangka mendukung imbauan Polres Karimun yang melarang anak di bawah umur untuk berkendara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, imbauan tersebut dikhususkan kepada sekolah SMP se Kab.Karimun.

“Kalau di SD jarang kita lihat peserta didik menggunakan kendaraan bermotor, namun di SMP kelihatannya masih banyak. Jadi dengan imbauan ini kita harapkan pihak sekolah menekankan kepada peserta didik untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” lanjutnya.

Ia juga meminta orang tua atau wali murid untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.

“Kita maklumi bahwa banyak orang tua atau wali murid yang sibuk bekerja sehingga tidak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah, namun membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor juga sangat berisiko. Saran dari kami, sebaiknya anak di bawah umur gunakan kendaraan umum,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, Sugianto mengatakan bahwa Disdikbud Karimun hanya sebatas memberikan imbauan, dan larangan saja.

“Sanksi bagi peserta didik yang melanggar itu wewenangnya sekolah atau kepolisian, kami di sini hanya memberikan imbauan dan larangan. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Polsek setempat terkait larangan berkendara bagi peserta didik ini,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Disdikbud Karimun Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 bagi peserta didik.

Edaran tersebut dibuat berdasarkan pedoman pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 bahwa peserta didik di bawah 17 tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor roda 4 maupun roda 2 termasuk tidak diperbolehkan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugianto menjelaskan, edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung imbauan Kapolres Karimun yang melarang anak di bawah umur berkendara.

“Larangan yang kita keluarkan dalam rangka mendukung imbauan Polres Karimun yang melarang anak di bawah umur untuk berkendara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, imbauan tersebut dikhususkan kepada sekolah SMP se Kab.Karimun.

“Kalau di SD jarang kita lihat peserta didik menggunakan kendaraan bermotor, namun di SMP kelihatannya masih banyak. Jadi dengan imbauan ini kita harapkan pihak sekolah menekankan kepada peserta didik untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” lanjutnya.

Ia juga meminta orang tua atau wali murid untuk tidak membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.

“Kita maklumi bahwa banyak orang tua atau wali murid yang sibuk bekerja sehingga tidak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah, namun membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor juga sangat berisiko. Saran dari kami, sebaiknya anak di bawah umur gunakan kendaraan umum,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, Sugianto mengatakan bahwa Disdikbud Karimun hanya sebatas memberikan imbauan, dan larangan saja.

“Sanksi bagi peserta didik yang melanggar itu wewenangnya sekolah atau kepolisian, kami di sini hanya memberikan imbauan dan larangan. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Polsek setempat terkait larangan berkendara bagi peserta didik ini,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA