BerandaKARIMUNResidivis Pelaku Pencurian Ponsel...

Residivis Pelaku Pencurian Ponsel Diringkus Unit Reskrim Polsek Meral

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan tersangka Aj, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (25/07/2023) lalu.

Penangkapan Aj berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan barang berupa ponsel.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, SIK MH menyebutkan kronologis pengungkapan terjadi Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.41 WIB.

Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut berada di Kp. Baru Kec. Tebing.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap tersangka Aj, 22. Kemudian dilakukan pengembangan, dan didapatkan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, satu unit ponsel merk Realmi warna putih permata, dan satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban, dan mengambil barang milik korban”, ujar Brasta Pratama.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui residivis dikasus yang sama.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Kapolsek. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Residivis Pelaku Pencurian Ponsel Diringkus Unit Reskrim Polsek Meral

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan tersangka Aj, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (25/07/2023) lalu.

Penangkapan Aj berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan barang berupa ponsel.

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama, SIK MH menyebutkan kronologis pengungkapan terjadi Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 14.41 WIB.

Unit Reskrim Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut berada di Kp. Baru Kec. Tebing.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap tersangka Aj, 22. Kemudian dilakukan pengembangan, dan didapatkan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A53 warna biru, satu unit ponsel merk Realmi warna putih permata, dan satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru.

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di rumah korban, dan mengambil barang milik korban”, ujar Brasta Pratama.

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui residivis dikasus yang sama.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Kapolsek. (nku)

SARAN BERITA