KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satlantas Polres Karimun sudah menindak 29 pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem Etle Handheld selama kurun waktu kurang dari sebulan.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Karimun Iptu. Dristica Brian Arya Leviantona, Rabu (07/02/2024).
“Dari perdana diberlakukan sistem Etle Handheld tanggal 22 Januari 2024 hingga saat ini, sudah 29 pelanggaran lalu lintas yang ditindak,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pelanggaran tersebut didominasi dengan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Sistem ettle handheld ini teknisnya kita mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar. Setelah itu diberi waktu selama 8 hari harus dilakukan konfirmasi ke pos gakkum ettle,” tambahnya.
Sistem Ettle Handheld diterapkan dengan menggunakan kamera pada alat konunikasi handphone terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lakukan.
“Peralatan untuk sistem tilang elektronik ini sudah lengkap semua, diharapkan masyarakat Kab.Karimun untuk tetap mematuhi aturan berkendara di jalan raya,” tutupnya. (nku)