BerandaKARIMUNTim Hukum Nasional AMIN...

Tim Hukum Nasional AMIN Kabupaten Karimun Resmi Dibentuk

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anis-Muhaimin) Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun telah resmi dibentuk.

Adapun tujuan pembentukan THN AMIN ini ialah untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan Pilpres 2024 dilaksanakan dengan prosedur hukum yang benar, jujur, dan adil. Sebagaimana komitmen pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan, dan Muhaimin lskandar.

THN AMIN Wilayah Kab.Karimun diketuai Adrison, S.H, Sekretaris yakni Basar Noviardi Sitorus, S.H, serta Bendahara Komariah Tukup, S.H, dan Pembina dr. Jusrizal.

“Jadi THN AMIN nanti akan bertugas menangani semua permasalahan hukum yang timbul pada Tim AMIN.
Baik sebagai pelapor dan terlapor. Kita akan Siap sebagai Garda Hukum terdepan untuk mengawal Suara Pemilu Pasangan AMIN di Pemilu 2024,” tegas Adrison, Senin (12/02/2024).

Menurut Adrison, hadirnya THN AMIN tersebut sekaligus memberikan pesan, dan berharap kepada KPU serta Bawaslu Karimun untuk bersikap jujur, netral dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Termasuk bersikap independen dan tegas sebagai penyelenggara pemilu di Kab.Karimun.

“Segala tindakan dan pelaksanaan yang dijalankan haruslah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ada. Tidak kesewenangan, dan keberpihakan terhadap golongan tertentu atau atas kepentingan balas budi. Wajib bersikap kredibel. Tidak dengan mencederai azas Pemilu yang Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan Adil oleh penyelengara itu sendiri,” sambungnya.

Selaku Sekretaris, Basar Noviardi Sitorus menambahkan, tupoksi lainnya dari THN AMIN yakni meliputi pendampingan hukum terhadap pasangan AMIN, baik sebagai pengadu/teradu dalam dugaan penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan hukum. Bahkan mendampingi pasangan AMIN dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

“Di lapangan THN AMIN juga mengawal serta mendampingi seluruh elemen masyarakat pendukung, relawan dan saksi-saksi. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum penyelenggaraan pemilu, dapat menghubungi hotline pengaduan di nomer : 0813 7206 4511, 0812 6721 5860, atau 0812 7750 977,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina THN AMIN, dr.H.Jusrizal menuturkan, keberadaan Tim Hukum THN AMIN ini merupakan langkah efektif, mengingat kondisi Pemilu 2024 sangat riskan tehadap hal-hal seperti intimidasi dan kecurangan yang mungkin bisa terjadi di setiap TPS di Kabupaten Karimun.

“Mereka hadir (THN AMIN #Red) dengan tujuan terbaik untuk perubahan Indonesia yang adil dan makmur. Insha Allah dengan masyarakat mengerti masalah hukum, semakin mengerti hak-hak mereka mudahan-mudahan Pemilu kembali jujur, adil,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Tim Hukum Nasional AMIN Kabupaten Karimun Resmi Dibentuk

KARIMUN, kabarkarimun.co.id -Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anis-Muhaimin) Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun telah resmi dibentuk.

Adapun tujuan pembentukan THN AMIN ini ialah untuk mengawal sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan Pilpres 2024 dilaksanakan dengan prosedur hukum yang benar, jujur, dan adil. Sebagaimana komitmen pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan, dan Muhaimin lskandar.

THN AMIN Wilayah Kab.Karimun diketuai Adrison, S.H, Sekretaris yakni Basar Noviardi Sitorus, S.H, serta Bendahara Komariah Tukup, S.H, dan Pembina dr. Jusrizal.

“Jadi THN AMIN nanti akan bertugas menangani semua permasalahan hukum yang timbul pada Tim AMIN.
Baik sebagai pelapor dan terlapor. Kita akan Siap sebagai Garda Hukum terdepan untuk mengawal Suara Pemilu Pasangan AMIN di Pemilu 2024,” tegas Adrison, Senin (12/02/2024).

Menurut Adrison, hadirnya THN AMIN tersebut sekaligus memberikan pesan, dan berharap kepada KPU serta Bawaslu Karimun untuk bersikap jujur, netral dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Termasuk bersikap independen dan tegas sebagai penyelenggara pemilu di Kab.Karimun.

“Segala tindakan dan pelaksanaan yang dijalankan haruslah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang telah ada. Tidak kesewenangan, dan keberpihakan terhadap golongan tertentu atau atas kepentingan balas budi. Wajib bersikap kredibel. Tidak dengan mencederai azas Pemilu yang Langsung Umum Bebas dan Rahasia Jujur dan Adil oleh penyelengara itu sendiri,” sambungnya.

Selaku Sekretaris, Basar Noviardi Sitorus menambahkan, tupoksi lainnya dari THN AMIN yakni meliputi pendampingan hukum terhadap pasangan AMIN, baik sebagai pengadu/teradu dalam dugaan penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan hukum. Bahkan mendampingi pasangan AMIN dalam perkara sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

“Di lapangan THN AMIN juga mengawal serta mendampingi seluruh elemen masyarakat pendukung, relawan dan saksi-saksi. Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum penyelenggaraan pemilu, dapat menghubungi hotline pengaduan di nomer : 0813 7206 4511, 0812 6721 5860, atau 0812 7750 977,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pembina THN AMIN, dr.H.Jusrizal menuturkan, keberadaan Tim Hukum THN AMIN ini merupakan langkah efektif, mengingat kondisi Pemilu 2024 sangat riskan tehadap hal-hal seperti intimidasi dan kecurangan yang mungkin bisa terjadi di setiap TPS di Kabupaten Karimun.

“Mereka hadir (THN AMIN #Red) dengan tujuan terbaik untuk perubahan Indonesia yang adil dan makmur. Insha Allah dengan masyarakat mengerti masalah hukum, semakin mengerti hak-hak mereka mudahan-mudahan Pemilu kembali jujur, adil,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA