KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Kab.karimun pada pemilu serentak tahun 2024 tidak di dilengkapi seragam khusus.
Berbeda dengan Pemilu serentak tahun 2019, dimana petugas Satlinmas yang bertugas mengamankan TPS saat itu mendapatkan bimtek serta mendapatkan atribut lengkap pakaian (baju kemeja serta celana panjang), pentungan, borgol, topi dan sepatu.
Niko, salah satu petugas linmas TPS 006 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral mengaku, hanya diberikan baju kaos untuk bertugas mengamankan TPS juga tanpa Bimtek sebelumnya.
“Tidak ada bimtek Bang, dan kami hanya diberikan baju kaos ini saja,” tutur Niko, Selasa (13/2/2024).
Terpisah Kepala Satpol PP Kab.Karimun Tejaria saat dikonfirmasi menuturkan, pemberlakuan aturan yang mendadak menyebabkan pihaknya tidak sempat mengalokasikan anggaran untuk perlengkapan Linmas.
“Terkait pengadaan pakaian linmas, arahan dibebankan ke APBD tersebut menjelang akhir tahun baru disampaikan. Sehingga tidak bisa direalisasikan untuk Pemilu serentak tahun 2024 bulan Februari ini,” tuturnya.
Namun, Tejaria menjelaskan, sesuai aturan dari Kemendagri, seragam untuk Linmas TPS bukan merupakan suatu kewajiban.
“Tidak masalah Linmas TPS menggunakan seragam biasa. Nanti di Pemilukada baru bisa diadakan untuk seragam linmasnya,” jelas Tejaria. (nku)