KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Penyidik Polres Karimun akhirnya melimpahkan kasus kematian warga Perumahan Sinar Indah 2, Kecamatan Tebing, ke Sub Denpom Tanjung Balai Karimun.
Kematian janda beranak tiga itu, sempat menggegerkan warga sekitar. Keluarga korban pun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus membenarkan, berkas perkara pembunuhan warga Perumahan Sinar Indah 2 telah dilimpahkan ke Sub Denpom Tanjungbalai Karimun.
“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke sub Denpom. Dimana dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa orang terakhir yang bersama korban sebelum ditemukan meninggal dunia adalah pacar korban yang merupakan oknum personel dari Sub Denpom Karimun,” ungkap Kapolres di sela-sela kegiatan Curhat Khamtibmas di Newton Cafe, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Jum’at (23/02/2024).
Fadli Agus melanjutkan, sesuai dengan Undang-Undang 31 ayat 97 tentang peradilan militer, maka proses penyelidikannya dilimpahkan ke Denpom Tanjung Balai Karimun.
“Seluruh berita acara olah TKP, berita acara saksi-saksi, hasil pengamatan CCTV serta barang bukti. Untuk hasil otopsi dan visum itu langsung di serahkan ke Sub Denpom,” jelasnya.
Hingga kasus ini dilimpahkan, pihak Polres Karimun belum dapat menyebutkan apa penyebab kematian janda beranak tiga tersebut.
“Kami hanya sebatas memeriksa saksi-saksi. Olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisa CCTv, kemudian rapat gelar perkaran, dan disepakati untuk dilimpahkan,” tutupnya. (nku)