BerandaKARIMUNTerlibat Kasus Narkoba, Anak...

Terlibat Kasus Narkoba, Anak Wabup Cs Dituntut 20 Tahun Penjara

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sidang kasus narkotika dengan empat terdakwa DA, MR, P, dan FA, langsung pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/3/2024).

Pada sidang perdana yang digelar PN Tanjungbalai Karimun itu, keempat terdakwa yang salah seorang adalah anak Wakil Bupati Karimun, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana menyatakan, DA (anak Wabup) beserta tiga terdakwa lainnya, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Kasat Intel Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, amar tuntutan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang dimulai pukul 17.00 WIB.

“Bertindak selaku JPU Verdinan Pradana Listakery. Selaku Hakim Ketua yakni Tri Rahmi, S.H, Hakim Anggota yakni Fauzan, S.H dan Ronal, S.H,” sebutnya.

Rezi melanjutkan, para terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum saat persidangan.

“Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya di hari Rabu, 20 Maret 2024 nantinya,” tambahnya.

Terakhir, Rezi menyatakan sidang berjalan dengan aman, dan lancar hingga berakhir pada pukul 19.00 WIB. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Terlibat Kasus Narkoba, Anak Wabup Cs Dituntut 20 Tahun Penjara

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Sidang kasus narkotika dengan empat terdakwa DA, MR, P, dan FA, langsung pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/3/2024).

Pada sidang perdana yang digelar PN Tanjungbalai Karimun itu, keempat terdakwa yang salah seorang adalah anak Wakil Bupati Karimun, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Verdinan Pradana menyatakan, DA (anak Wabup) beserta tiga terdakwa lainnya, terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Kasat Intel Kejaksaan Karimun Rezi Dharmawan menyebutkan, amar tuntutan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang dimulai pukul 17.00 WIB.

“Bertindak selaku JPU Verdinan Pradana Listakery. Selaku Hakim Ketua yakni Tri Rahmi, S.H, Hakim Anggota yakni Fauzan, S.H dan Ronal, S.H,” sebutnya.

Rezi melanjutkan, para terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum saat persidangan.

“Terhadap tuntutan JPU, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya di hari Rabu, 20 Maret 2024 nantinya,” tambahnya.

Terakhir, Rezi menyatakan sidang berjalan dengan aman, dan lancar hingga berakhir pada pukul 19.00 WIB. (nku)

SARAN BERITA