BerandaKARIMUNPolres Karimun Tangkap Enam...

Polres Karimun Tangkap Enam Tersangka Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Seligi 2024

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id
Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kasus narkotikaselama berlangsung Operasi Antik Seligi pada 20 Maret hingga 2 April 2024.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Seligi 2024 terdapat empat kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, STr.K, SIk saat konfrensi pers, Rabu (3/4/2024).

Disebutkan, enam tersangka yang diamankan Satresnarkoba berasal dari dua lokasi. Empat orang tersangka diamankan di wilayah Meral yakni berinisial R, A, L, dan T.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial J dan D, diamankan di wilayah Meral Barat.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 orang tersangka ialah narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram, 5 unit ponsel, 2 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor,” lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu sampai sepuluh miliar rupiah. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Tangkap Enam Tersangka Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Seligi 2024

KARIMUN, kabarkarimun.co.id
Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kasus narkotikaselama berlangsung Operasi Antik Seligi pada 20 Maret hingga 2 April 2024.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Seligi 2024 terdapat empat kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, STr.K, SIk saat konfrensi pers, Rabu (3/4/2024).

Disebutkan, enam tersangka yang diamankan Satresnarkoba berasal dari dua lokasi. Empat orang tersangka diamankan di wilayah Meral yakni berinisial R, A, L, dan T.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial J dan D, diamankan di wilayah Meral Barat.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 orang tersangka ialah narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram, 5 unit ponsel, 2 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor,” lanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu sampai sepuluh miliar rupiah. (nku)

SARAN BERITA