KARIMUN, kabarkarimun.co.id –
Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat kasus narkotikaselama berlangsung Operasi Antik Seligi pada 20 Maret hingga 2 April 2024.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Antik Seligi 2024 terdapat empat kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIk MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, STr.K, SIk saat konfrensi pers, Rabu (3/4/2024).
Disebutkan, enam tersangka yang diamankan Satresnarkoba berasal dari dua lokasi. Empat orang tersangka diamankan di wilayah Meral yakni berinisial R, A, L, dan T.
Sedangkan dua tersangka lain berinisial J dan D, diamankan di wilayah Meral Barat.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan 6 orang tersangka ialah narkotika jenis sabu seberat 5,29 gram, 5 unit ponsel, 2 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor,” lanjutnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu sampai sepuluh miliar rupiah. (nku)




