BerandaKARIMUNKPPBC Tanjung Balai Karimun...

KPPBC Tanjung Balai Karimun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok dan Daging Hasil Tegahan 2023-2024

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau lakukan pemusnahan Barang sitaan, Selasa (09/07/2024).

Pemusnahan barang sitaan berupa pakaian bekas, rokok, daging dan lainnya tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang sitaan milik negara yang sudah melalui persetujuan Menteri Keuangan RI melalui KPKNL antara lain pakaian bekas, rokok dan daging serta ada yang dari kantor wilayah yaitu bawang merah dan bawang bombay,” ungkap Kepala KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan.

Ia melanjutkan, adapun nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4 miliar hasil penindakan dari tahun 2023 hingga tahun 2024 saat ini.

“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar hingga hancur sehingga tidak dapat dipakai dan tidak memiliki nilai ekonomisnya lagi,” tambahnya.

Menurut Jerry, barang-barang sitaan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya melalui operasi pasar, operasi laut serta pelanggaran administrasi di pelabuhan.

“Barang-barang yang kami sita dan musnahkan ini sebagai bukti dan tindakan nyata kami menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia khususnya Kepri,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

KPPBC Tanjung Balai Karimun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok dan Daging Hasil Tegahan 2023-2024

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau lakukan pemusnahan Barang sitaan, Selasa (09/07/2024).

Pemusnahan barang sitaan berupa pakaian bekas, rokok, daging dan lainnya tersebut digelar di halaman Pelabuhan Ketapang Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang sitaan milik negara yang sudah melalui persetujuan Menteri Keuangan RI melalui KPKNL antara lain pakaian bekas, rokok dan daging serta ada yang dari kantor wilayah yaitu bawang merah dan bawang bombay,” ungkap Kepala KPPBC TMP B Karimun Jerry Kurniawan.

Ia melanjutkan, adapun nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp4 miliar hasil penindakan dari tahun 2023 hingga tahun 2024 saat ini.

“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar hingga hancur sehingga tidak dapat dipakai dan tidak memiliki nilai ekonomisnya lagi,” tambahnya.

Menurut Jerry, barang-barang sitaan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya melalui operasi pasar, operasi laut serta pelanggaran administrasi di pelabuhan.

“Barang-barang yang kami sita dan musnahkan ini sebagai bukti dan tindakan nyata kami menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia khususnya Kepri,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA