KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun telah mengamankan pria berinisial IF (20).
Diduga, pria IF terlibat lakalantas di Coastal Area pada Rabu (9/10/2024) lalu. Saat itu, IF yang mengendarai Mobil Box L 300 Colt Mitsubishi menabrak pejalan kaki berinisial E sekira pukul 16.00 WIB.
Meski sempat menjalani perawatan di RSUD Muhammad Sani, namun nyawa E tidak tertolong. Pria berusia 59 ini, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.
“Sopir mobil sudah kita tahan di Polres Karimun. Selanjutnya akan kita proses secara hukum,” ungkap Kasatlantas Polres Karimun AKP. Bakri, Kamis (10/10/2024).
Bakri menjelaskan, saat kejadian, mobil box sedang melaju dari arah Hotel 21 untuk menuju ke Jembatan Sanur.
“Sampai di tong sampah daerah tersebut, mobil box kemudian menabrak pejalan kaki berinisial E yang di KTP nya beralamat di Teladan Jaya Rt.001, Rw.004, Kelurahan Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kab.Indragiri Hilir, Provinsi Riau,” sebutnya.
Sopir Mobil box yang diketahui beralamat di Kampung Baru, Rt.002, Rw.004 Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kab.Karimun tersebut masih berstatus Pelajar/mahasiswa di KTPnya.
“Korban E mengalami luka pada pelipis sebelah kanannya dan sempat dilarikan ke RSUD Muhammad Sani. Namun dihari yang sama tepatnya pukul 17.00 wib, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Muhammad Sani,” tutupnya. (nku)




