KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, berhasil menyelesaikan kasus lakalantas yang melibatkan warganya.
Lakalantas yang terjadi pada awal Juni di KM 6 itu, melibatkan satu unit sepeda motor, dan satu unit lori.
Mediasi difasilitasi Kepala Desa Gemuruh Ari Supriadi Nurfaizal difasilitasi Posbankum. Hadir dalam musyawarah Ketua RT 007 RW 004, LPM, Paralegal Desa Gemuruh, Ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat serta keluarga korban lakalantas, dan pihak sopir lori.
Pada musyawarah mempertemukan keluarga korban Edi (Atok), dan Burhanudinsyah selaku sopir lori, dan Erwan keluarga almarhum Irfan Kurniawan.
Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pihak keluarga tidak akan melanjutkan permasalahan ke jalur hukum, dan tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari.
Pihak sopir lori pun menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban selamat hingga sembuh. Sementara pihak keluarga almarhum Irfan Kurniawan menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum.
“Terimakasih atas keberhasilan dalam mediasi kedua belah pihak. Sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” terang Ari.
Ari juga menegaskan kehadiran Posbankum bukan hanya menjadi tempat penyelesaian konflik. Tetapi menjadi pusat layanan informasi dan konsultasi hukum.
Termasuk menjembatani masyarakat yang membutuhkan akses ke advokat, khususnya yang berada di Kabupaten Karimun.
“Posbankum Desa Gemuruh dibentuk setahun lalu sebagai bagian dari program nasional Kementerian Hukum dan HAM RI,” beber Ari. (mas)