BerandaKARIMUNDugaan Korupsi Dana Hibah...

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Naik Tahap Penyidikan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Karimun tahun 2024.

Sejak bergulir April 2025, puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait aliran hibah sebesar Rp16,5 miliar tersebut.
Kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, SH membenarkan, kasus dugaan tindak korupsi di KPU Karimun sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dedi Januarto, Senin (21/7/2025).

Dedi menyebutkan, sudah puluhan saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan ini. Baik dari Sekretariat hingga Komisioner.

Namun untuk menentukan jumlah kerugian negara, belum bisa ditetapkan. Karena masih menunggu penghitungan dari BPKP Provinsi Kepri.

“Kami masih menunggu penghitungan dari BPKP Kepri. Setelah diperoleh, baru bisa ditetapkan jumlah kerugian negara, dan pihak yang terlibat,” katanya.

Dedi berjanji akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan tipikor KPU ini, dan akan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun.

Hal senada disampaikan penyidik Pidsus Kajari, Riris Simarmata. Selaku penyidik Riris mengaku, berupaya maksimal untuk menelusuri aliran dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Karimun. Hasil penyelidikan sementara pun telah dilaporkan ke pimpinan.

“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke atasan, bahkan selesai diverifikasi oleh Kajari Karimun. Tinggal kami menunggu hasil audit BPKP Kepri untuk menentukan berapa besar kerugian negara,” papar Riris.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Naik Tahap Penyidikan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperdalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Karimun tahun 2024.

Sejak bergulir April 2025, puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait aliran hibah sebesar Rp16,5 miliar tersebut.
Kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, SH membenarkan, kasus dugaan tindak korupsi di KPU Karimun sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi KPU sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dedi Januarto, Senin (21/7/2025).

Dedi menyebutkan, sudah puluhan saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan ini. Baik dari Sekretariat hingga Komisioner.

Namun untuk menentukan jumlah kerugian negara, belum bisa ditetapkan. Karena masih menunggu penghitungan dari BPKP Provinsi Kepri.

“Kami masih menunggu penghitungan dari BPKP Kepri. Setelah diperoleh, baru bisa ditetapkan jumlah kerugian negara, dan pihak yang terlibat,” katanya.

Dedi berjanji akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan tipikor KPU ini, dan akan menegakkan hukum di Kabupaten Karimun.

Hal senada disampaikan penyidik Pidsus Kajari, Riris Simarmata. Selaku penyidik Riris mengaku, berupaya maksimal untuk menelusuri aliran dugaan tindak korupsi dana hibah di KPU Karimun. Hasil penyelidikan sementara pun telah dilaporkan ke pimpinan.

“Seluruh dokumen hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke atasan, bahkan selesai diverifikasi oleh Kajari Karimun. Tinggal kami menunggu hasil audit BPKP Kepri untuk menentukan berapa besar kerugian negara,” papar Riris.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (ifa)

SARAN BERITA