KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di lahan kosong di samping SMA Negeri 1 Karimun, Senin (21/7/2025) lalu.
Belakangan wanita yang ditemukan terbujur kaku diketahui bernama Mardiana (18).
Peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku bernama Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.
Pertemuan ini berujung tragis. Korban dihabisi dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumah.
Pelaku mengaku sakit hati dan terbakar cemburu. Karena korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban terdapat sejumlah luka parah.
Diantaranya enam luka tusuk di bagian wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk. Juga enam luka iris di beberapa bagian tubuh.
Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.
Polisi segera bergerak cepat guna mengamankan pelaku pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun,” imbuh Kapolres. (tlg)