KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester 1 2025, resmi ditutup, Selasa (29/7/2025).
Penutupan operasi patroli laut dengan sandi Operasi Jaring Sriwijaya, dan Operasi Jaring Wallacea dipusatkan di halaman Kantor PSO Kanwil BC Wilayah Kepri Tanjungbalai Karimun.
Dipimpin Dirjen BC, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, penutupan operasi laut dihadiri Kapolda Kepri Irjend Pol. Asep Safruddin, Pangkoarmabar I, Laksamana Muda TNI Fauzi, Bupati Karimun Ing.H.Iskabdarsyah, dan Forkominda Kabupaten Karimun.
Dirjen BC DJaka Budhi Utama menjelaskan, operasi Jaring Sriwijaya, dan Operasi Jaring Wallacea merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan.
Sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Alhamdulillah, operasi ini berhasil menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai sebagai benteng ekonomi negara. Ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum, dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia
melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujar DJaka Budhi Utama.
Dijelaskan, pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025.
Sebanyak 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, dikerahkan. Serta melibatkan 816 personel di lapangan.
Terdapat total 16 penegahan di wilayah barat dan timur dengan berbagai komoditas ilegal. Diantaranya narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.
Ada tiga penindakan besar dalam operasi yang menjadi sorotan utama. Pertama, Penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa.
“Dari tindakan ini, diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa, dan menghindarkan negara dari kerugian
biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun,” bebernya.
Kedua, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal.
Ketiga penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.
Sementara data barang hasil penindakan dari operasi wilayah barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera terdiri atas.
- Tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8.
Penangkapan pada 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Saat ini telah selesai dilakukan penyidikan
oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
- Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton, dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton.
Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan daratan Sumatra.
“Penanganannya saat ini telah dilakukan secara sinergis bersama Badan Karantina,” jelasnya.
- Penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung, dan Perairan Bagan Siapi-Api.
Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN),” ucap Djaka.
- Produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya dan ditegah pada tanggal 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai BDN.
“Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatra yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk
menutup pintu masuknya barang ilegal.,” sebutnya.
Djaka juga memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Ttermasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” imbuhnya.
Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan
Satgas ini merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi penyelundupan yang kian
kompleks, melalui sinergi dan kolaborasi antarunit kerja Bea Cukai, seluruh aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.
Sejak dibentuk, satgas ini telah melaksanakan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok ilegal oleh dua HSC di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud
komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka. (tlg/ifa)