KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di
Tanjungbatu menahan Kepala Desa Prayun berinisial TM, Selasa (12/8/2025).
Diduga Kades Prayun TM melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara tahun anggaran 2024 sebesar Rp515.212.000
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte, SH.MH mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan Tim Penyidik, dan hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan Tim penyidik bidang tindak pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu.
“Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Dan adanya tindakan perbuatan melawan hukum oleh TB sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Hengky Fransiscus Munte saat konferensi pers.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, dan satu ahli.
Pun Tim Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti surat, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya.
Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni kepala desa melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya.
Termasuk kades langsung mengambil alih akun CMS desa yang juga dipegang bendahara desa dan Operatos CMS desa.
Sehingga Kepala Desa dapat mencairkan Anggaran Desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain.
“Kemudian kita menemukan fakta lain, Kepala Desa Perayun langsung mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi milik istri kepala desa yaitu saksi berinisial UH sebesar Rp515.212.000,” papar Hengky Fransiscus.
Akibat perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Prayun terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) menyebabkan beberapa pekerjaan tidak selesai atau mangkrak.
“Pengeluaran yang tidak didukung bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp515. 212.000,” sebut Hengky Fransiscus.
Selanjutnya tim penyidik pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun Tanjungbatu melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka TM yang didampingi pensehat hukum.
Dalam hasil pemeriksaan kesehatan tersangka TM dinyatakan dalam keadaan sehat. Sehingga terhadap tersangka akan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12 Agustus 2025 dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai dari Tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. (mas)