KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Warga Desa Prayun Kecamatan Kundur Utara berterimakasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte yang memproses Kepala Desa Prayun berinisial TM yang diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp500 juta lebih.
Gerak cepat Kacabjari Tanjungbatu dinilai telah menjawab keresahan warga selama ini terhadap tindakan kades.
Salah satu warga Desa Prayun bernama Jang sangat mengapresiasi langkah tegas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu.

Mengingat warga sudah lama menunggu kejelasan kasus Kades Prayun yang sudah berjalan selama delapan bulan.
“Terimakasih Pak Kacabjari Tanjungbatu sudah menjawab keresahan kami, masyarakat Desa Prayun selama ini,” ujar Jang, Rabu (13/8/2025).
Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbatu Hengky Fransiscus Munte menegaskan jika Kades Prayun disangkakan pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum empat tahun penjara. (mas)