BerandaKARIMUNCabjari Tanjungbatu Tahan Tiga...

Cabjari Tanjungbatu Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN Kundur

spot_img

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN Kundur, Kamis (26/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Zl, Kepala SMKN Kundur periode 2017 hingga 2021. Kemudian SJ selaku Bendahara dana BOS tahun 2018 hingga 2022, dan MA selaku Bendahara dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H. menegaskan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS, dan penyimpangan pengelolaan dana sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh dari fakta-fakta penyidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.855.343.

“Iya sebelum penetapan tersangka tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi serta satu orang saksi ahli. Selanjutnya kita kumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti,” tegas Hengky.

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka Zl meminta uang kepada bendahara dana BOS dan bendahara SPP berulang kali.

Hal dilakukan tersangka setiap tahun anggaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke nomor rekening pribadi tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan sanksi pidana berbeda. Tersangka Zl dinilai telah melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” beber Hengky.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (mas)

spot_img
SARAN BERITA

Cabjari Tanjungbatu Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN Kundur

KUNDUR, kabarkarimun.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN Kundur, Kamis (26/2/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Zl, Kepala SMKN Kundur periode 2017 hingga 2021. Kemudian SJ selaku Bendahara dana BOS tahun 2018 hingga 2022, dan MA selaku Bendahara dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Hengky Fransiskus Munte, S.H.,M.H. menegaskan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS, dan penyimpangan pengelolaan dana sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh dari fakta-fakta penyidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.855.343.

“Iya sebelum penetapan tersangka tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi serta satu orang saksi ahli. Selanjutnya kita kumpulkan berbagai alat bukti surat dan melakukan penyitaan barang bukti,” tegas Hengky.

Lebih lanjut dikatakan, modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS maupun SPP, tersangka Zl meminta uang kepada bendahara dana BOS dan bendahara SPP berulang kali.

Hal dilakukan tersangka setiap tahun anggaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke nomor rekening pribadi tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan sanksi pidana berbeda. Tersangka Zl dinilai telah melanggar pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” beber Hengky.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (mas)

SARAN BERITA