KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kabarnya tak sedap kembali beredar terkait pungutan uang gerenti bagi calon penumpang kapal tujuan Malaysia.
Apalagi pungutan uang gerenti mengarah pada institusi keimigrasian. Padahal, penetapan gerenti atau jaminan, diketahui dilakukan oleh agen kapal dengan harapan mempermudah calon penumpang masuk ke Malaysia.
“Kami telah menelusuri kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun minta uang gerenti sama calon penumpang tujuan Malaysia itu tidak benar,” ungkap Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, Rabu (25/2/2026).
Kepastian tidak ada keterlibatan petugas Imigrasi setelah Maszan melakukan penelusuran di lapangan. Termasuk meminta keterangan dari salah seorang calon penumpang kapal.
“Seperti yang diakui Leman. Katanya, Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti. Istilah gerenti itu hanya berlaku di Malaysia,” tutur Maszan menirukan ucapan Leman.
Termasuk simpangsiur terkait jumlah nominal uang spesifik yang wajib (uang gerenti/jaminan) ditunjuk oleh WNI saat masuk Malaysia.
Sebaliknya, petugas Imigrasi berhak menanyakan bukti kecukupan dana untuk biaya hidup selama kunjungan.
“Imigrasi Malaysia belum tentu bisa mengizinkan masuk tanpa ada jaminan atau gerenti,” beber Maszan.
Dari penuturan Leman diketahui, untuk biaya gerenti beserta tiket PP, calon penumpang hanya nenghabiskan uang sebesar Rp1.100.000. Maksudnya, agar bisa tinggal selama 25 atau 28 hari di Malaysia.
“Jadi, adanya jasa tersebut kami juga merasa terbantu. Terkadang kami tidak ada uang, pihak jasa agen tiket yang menalangi. Jika kami pulang dari Malaysia, baru kami kembalikan ke jasa agen tiket itu,” kata Leman.
Leman meluruskan, kalau dia bekerja di Malaysia bukan dengan orang lain. Tetapi ikut saudara seperti sepupu ayah ,nenek yang asli orang Malaysia.
Terpisah, salah seorang jasa agen tiket kapal menjelaskan terkait pengadaan jasa uang gerenti memang benar adanya.
“Mereka para calon penumpang yang kami kenal, dan percaya yang ingin masuk. Kalau mereka tidak ada uang gerenti, kami pinjamkan nanti dibayar setelah pulang. Dan masalah ini tidak ada kena mengena dengan pihak Imigrasi Karimun,” jelas agen kapal yang enggan namanya ditulis.
Maszan P. Sianturi dengan tegas neminta imigrasi dan agen memberikan keterangan resmi kepada masyarakat. Sehingga tidak berkembang lagi isu-isu negatif terkait gerenti ini,” ungkap Maszan.
Kalau sesuai undang- undang ketenaga kerjaan, Pekerja yg bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi tidak memiliki dokumen lengkap (paspor/visa kerja) dianggap ilegal.
“Untuk itu pemerintah pusat dan daerah harus segera mencari solusi untuk mempermudah jalur prosedural, sehingga masyarakat tidak menggunakan jalur non prosedural,” pungkasnya. (*/ifa)




