KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Karimun mengambil langkah siaga pemberlakuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) karena dampak konflik di Timur Tengah.
Hal ini terungkap saat digelar sosialisasi penanganan terhadap orang asing terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan kawasan timur tengah yang dihelat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di meeting room Maximillian Hotel itu, diikuti sejumlah perwakilan perusahaan yang mempekerjakan WNA.
“Bagi WNA yang bekerja di Karimun, mungkin tidak terdampak secara signifikan. Namun sosialisasi ini penting sebagai update kebijakan pemerintah terhadap izin tinggal WNA dalam situasi global terdampak konflik di Timur Tengah,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid.
Dikatakan Dwi Avandho Farid, langkah siaga Kantor Imigrasi Karimun untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan.
Hal ini mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay (melebihi izin tinggal) bagi WNA yang terdampak akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur,” kata Dwi Avandho Farid.
Dwi Avandho Farid menjelaskan, potensi overstay WNA cukup tinggi
akibatbeskalasi konflik di Timur Tengah.
Makanya, Direkturat Jeneral Imigrasi memberikan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi para WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat perang.
“Perlu digarisbawahi, pemberlakuan ITKT berlaku kepada seluruh orang asing apabila pesawat yang ditumpangi tidak dapat diberangkatkan maka kita berikan izin tinggal keadaan terpaksa,” beber Dwi Avandho Farid.
Pemberlakuan ITKT sebagai langkah antisipasi agar orang asing tidak overstay di wilayah Indonesia.
Sejatinya, lanjut Dwi Avandhi, apabila terjadi overstay, biasanya akan dikenakan biaya.
Namun karena terdampak konflik geopolitik di Timur Tengah, maka ITKT tidak dikenakan biaya.
“Kita berikan kebijakan pengelolaan biaya Rp 0 rupiah alias gratis kepada setiap yang terdampak. Yang pasti, orang asing tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari,” bebernya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mengimbau kepada seluruh penanggung jawab orang asing yang terdampak akibat kondisi konflik di Timur Tengah, untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada petugas Imigrasi.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, kepada penanggung jawab atau penjamin, dan juga sebagai pemberi akomodasi kepada orang asing tersebut untuk dapat aktif memberikan laporan ke kantor imigrasi terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Indonesia, katanya. (*/ifa)




