KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Relokasi pedagang sore Pasar Puan Maimun Karimun, menuai protes.
Pedagang pindahan dari Jalan H Arab (Puakang Ujung, red) sejak tahun 2018 ini, enggan pindah dengan berbagai argumen.
Namun apa sebenarnya di balik relokasi pedagang sore yang menempati lahan parkir pasar? Berikut penjelasan Dirut Perumda Bumi Berazam Jaya, HM.Masun selaku pengelola Pasar Puan Maimun.

“Kami langkah relokasi untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang,” ujar H.Mahsun, Selasa (31/3/2026).
Awal penempatan pedagang pindahan dari Puakang Ujung bersifat sementara. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah terdahulu.
“Dulu ada kebijakan pemerintah merelokasi 18 pedagang di Jalan Haji Arab ke lahan parkir Pasar Puan Maimun. Tapi sifatnya sementara,” beber Mahsun.
Seiring perjalanan waktu, jumlah pedagang kian bertambah. Termasuk pedagang yang semula menempati lapak di Pasar Puan Maimun.
Kian sesaknya pedagang yang menempati area parkir tersebut hingga mencapai 90 lapak, menambah kesan kumuh, dan sembrawut.
Hal ini tentu akan berdampak bagi yang berbelanja. Terutama kenyamanan, dan keamanan. Terlebih yang datang dari negara tetangga Singapura, dan Malaysia.
“Pernah ada 4 bis yang membawa rombongan belanja dari Malaysia. Kalau kondisi pasar sembrawut, dan kumuh, tentu kita semua yang malu. Makanya, kami lakukan penataan,” ucap Mahsun.
Apabila kondisi Pasar Puan Maimun terkelola dengan baik, Mahsun menilai bisa mendorong ke arah wisata belanja sesuai program pemerintah.
“Dengan penataan pasar yang baik, tentu akan menarik untuk dikunjungi. Artinya, tidak sekadar belanja, pengunjung pun bisa menikmati kenyamanan yang ditawarkan,” imbuh Mahsun.
Ke depan, Mahsun memiliki angan-angan menjadikan pasar Induk Puan Maimun bisa beropersi selama 24 jam.
“Jadi, kami tidak membatasi pedagang untuk berjualan selama 24 jam. Kalau pasar beroperasi 24 jam, tentu berdampak pada roda ekonomi masyarakat,” ujar Mahsun.
Untu diketahui, saat ini pedagang pasar sore tidak di bawah koordinasi Perumda Bumi Berazam Jaya. Bahkan sejak menempati lokasi, pedagang tidak dipungut biaya satu persen pun.
“Bayangkan, delapan tahun mereka (pedagang,red) menempati area parkir Pasar Maimun, tapi tidak satu rupiahpun kami memungut retribusi. Padahal, mereka menempati lahan milik Perumda,” tutup Mahsun. (ifa)




