BerandaKARIMUNPolres Karimun Musnahkan Barang...

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu, dan Ekstasi

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (12/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Jackson Marpaung. Turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.

Jackson Marpaung menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan.

“Pastinya, ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Karimun,” ujar Jackson.

Dipaparkan Jackson, kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 50 cartridge vape liquid berbagai merek dengan total berat 133,2 gram yang mengandung etomidate,” sebut Jackson.

Sedangkan kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1 paket sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex dengan berat total 41,40 gram.

“Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, Vape liquid seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan ekstasi sebanyak 100 butir (41,40 gram),” beber Jackson.

Dari total barang bukti yang disita, lanjut Jackson, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Sementara sisanya dimusnahkan oleh petugas dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus dengan air panas.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Sementara itu, tersangka DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda hingga Rp2 miliar. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu, dan Ekstasi

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (12/6/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Jackson Marpaung. Turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.

Jackson Marpaung menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan.

“Pastinya, ini merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Karimun,” ujar Jackson.

Dipaparkan Jackson, kasus pertama terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J.

“Kasus ini merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 50 cartridge vape liquid berbagai merek dengan total berat 133,2 gram yang mengandung etomidate,” sebut Jackson.

Sedangkan kasus kedua diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1 paket sabu seberat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex dengan berat total 41,40 gram.

“Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, Vape liquid seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan ekstasi sebanyak 100 butir (41,40 gram),” beber Jackson.

Dari total barang bukti yang disita, lanjut Jackson, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Sementara sisanya dimusnahkan oleh petugas dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus dengan air panas.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Sementara itu, tersangka DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati serta denda hingga Rp2 miliar. (*/ifa)

SARAN BERITA