BerandaKARIMUNTNI AL Gagalkan Penyelundupan...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,084 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Takong Iyu Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026).

Operasi bersama Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV berhasil mengamankan 1,084 kilogram sabu dan 582 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos es.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut mendapat apresiasi dari pimpinan TNI AL.

Kegiatan ekspose sekaligus penyerahan tersangka, dan barang bukti hasil penindakan dihadiri Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, Jumat (12/6/2/2026) di Mako Lanal Karimun.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya menyerahkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi. f.noel/kabarkarimun.co.id

Turut hadir Bupati Karimun, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, serta perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Disampaikan Berkat Widjanarko, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, sekira pukul 11.05 WIB.

Lanal Tanjung Balai Karimun, dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.

“Dari informasi tadi, tim segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia,” tutur Berkat Widjanarko.

Pengecekan barang bukti. f.noel/kabarkarimun co.id

Tim kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Pada pukul 11.50 WIB, speedboat berhasil dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan awal.

“Karena pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit dan menunjukkan perilaku mencurigakan, petugas memutuskan membawa kapal ke Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Berkat.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sekat termos berwarna biru. Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial AK (67), seorang nelayan yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun,” sebut Berkat.

Hasil pengujian sampel barang bukti oleh tim Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun pada pukul 17.15 WIB menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkoba.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

1 unit speedboat fiber mesin 40 PK;

1 unit termos es warna biru;

2 unit telepon genggam;

KTP milik pelaku; dan

Uang tunai sebesar Rp3.144.000.

Nilai Strategis Pengungkapan Kasus

Disampaikan Berkat, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini dinilai memiliki dampak strategis yang besar bagi masyarakat.

“Berdasarkan estimasi petugas, pengamanan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” beber Berkat.

“Selain itu, nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar,” tambahnya.

Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Ditegaskan Berkat, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, unsur intelijen, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti narkotika akan dimusnahkan guna memastikan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,084 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Takong Iyu Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026).

Operasi bersama Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV berhasil mengamankan 1,084 kilogram sabu dan 582 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos es.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut mendapat apresiasi dari pimpinan TNI AL.

Kegiatan ekspose sekaligus penyerahan tersangka, dan barang bukti hasil penindakan dihadiri Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, Jumat (12/6/2/2026) di Mako Lanal Karimun.

Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya menyerahkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani SIK MSi. f.noel/kabarkarimun.co.id

Turut hadir Bupati Karimun, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, serta perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Disampaikan Berkat Widjanarko, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, sekira pukul 11.05 WIB.

Lanal Tanjung Balai Karimun, dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.

“Dari informasi tadi, tim segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil. Sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia,” tutur Berkat Widjanarko.

Pengecekan barang bukti. f.noel/kabarkarimun co.id

Tim kemudian melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan terhadap kapal tersebut. Pada pukul 11.50 WIB, speedboat berhasil dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan awal.

“Karena pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit dan menunjukkan perilaku mencurigakan, petugas memutuskan membawa kapal ke Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Berkat.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam sekat termos berwarna biru. Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial AK (67), seorang nelayan yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun,” sebut Berkat.

Hasil pengujian sampel barang bukti oleh tim Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun pada pukul 17.15 WIB menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Sementara itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkoba.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

1 unit speedboat fiber mesin 40 PK;

1 unit termos es warna biru;

2 unit telepon genggam;

KTP milik pelaku; dan

Uang tunai sebesar Rp3.144.000.

Nilai Strategis Pengungkapan Kasus

Disampaikan Berkat, keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba ini dinilai memiliki dampak strategis yang besar bagi masyarakat.

“Berdasarkan estimasi petugas, pengamanan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” beber Berkat.

“Selain itu, nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1,917 miliar,” tambahnya.

Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga wilayah perbatasan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Ditegaskan Berkat, TNI AL akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, unsur intelijen, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti narkotika akan dimusnahkan guna memastikan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (ifa)

SARAN BERITA