KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menghadiri kegiatan sosialisasi pengelolaan sedimentasi laut yang diselenggarakan PT Barokah Biaswara Abadi (BBA) di Meeting Room Balai View Hotel Karimun, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat dari Kecamatan Buru dan Kecamatan Selat Gelam. Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana operasional PT BBA dalam pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan sedimentasi laut memiliki dasar hukum yang jelas serta telah melalui proses penetapan wilayah oleh pemerintah pusat.

“Penetapan sedimentasi itu ada dasar hukumnya, dan memiliki peta wilayah yang sudah ditetapkan. Sebagai pemerintah daerah, tentu kami harus mendukung program pemerintah pusat yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iskandarsyah.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum, maka tidak mungkin mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Karimun sendiri sudah terdapat beberapa titik pengelolaan sedimentasi yang telah melalui proses perizinan.
Beberapa lokasi yang telah diurus perizinannya berada di wilayah Meral Barat dan Tebing, dengan pola pengelolaan yang serupa dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bupati mengatakan kehadirannya dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga sebagai bentuk respons atas adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat, khususnya di Pulau Buru, terkait rencana operasional perusahaan.
“Kami hadir karena mendengar adanya pro dan kontra di masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin mendengar langsung penjelasan serta memberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengelolaan sedimentasi laut harus melalui berbagai tahapan dan kajian, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta prosedur perizinan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai Kepala Daerah, Iskandarsyah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang terdampak langsung oleh aktivitas di wilayah pesisir.
“Saya sangat memperhatikan aspek lingkungan. Selain itu, kepentingan nelayan juga harus menjadi perhatian. Semua masukan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak, akan kami hargai dan pertimbangkan,” ujarnya.
Terkait kewenangan pengelolaan wilayah laut, Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, wilayah laut hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Karimun akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait karena lokasi kegiatan berada di wilayah Karimun.
Ia juga berharap adanya manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
“Harapan kami, penerimaan negara yang diperoleh nantinya dapat kembali ke daerah dalam bentuk bantuan fisik maupun pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung kemajuan masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan yang terdampak,” tutupnya. (ifa)




