KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan bagi pekerja rentan di desa-desa di Kabupaten Karimun, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama tersebut merupakan inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun sebagai upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Muhammad Abdurahman Sholih.

Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Tanjungbalai Ana Rizki Toibah, Kepala BPS Karimun Lulus Haryono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jackie Stewart Touw, Kepala Dinas Sosial, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengatakan, kerja sama antara pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan.
Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pembangunan yang berorientasi pada penguatan desa dan pengentasan kemiskinan.
“Kerja sama desa dan BPJS ini mungkin yang pertama di Provinsi Kepri. Artinya, Pemerintah Kabupaten Karimun ingin mewujudkan program Bapak Presiden Prabowo, yakni Asta Cita keenam, ‘Bangun dari Desa’, dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” ujar Iskandarsyah.
Ia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, serta pekerja sektor informal lainnya yang berada di desa.
Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tersebut diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
“Nah, dengan adanya perlindungan kepada pekerja rentan, baik petani, nelayan maupun kuli bangunan di desa-desa, mereka bisa diproteksi dan terlindungi,” katanya.
Untuk tahap awal, setiap desa mendapatkan kuota perlindungan bagi 100 pekerja rentan. Di Kabupaten Karimun terdapat 42 desa yang mengalokasikan dana untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Desa.
Dengan demikian, sekitar 4.200 pekerja rentan di 42 desa tersebut akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dasar kerja sama ini adalah perlindungan masyarakat. Sehingga mereka bisa tenang dan nyaman saat mencari nafkah,” ujar Bupati.
Iskandarsyah menilai perlindungan tersebut semakin penting bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya, terlebih bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Terlebih bagi pekerja rentan dengan risiko tinggi, yang punya anak dan istri. Sehingga mereka tidak khawatir saat bekerja,” katanya.
Ia berharap jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah pada tahun-tahun mendatang.
“Untuk saat ini baru 100 pekerja rentan yang dijamin BPJS di setiap desa. Mudah-mudahan terus bertambah di tahun depan,” harapnya.
Sasar Pekerja Rentan Desil 1 hingga 4
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Muhammad Abdurahman Sholih mengatakan, program tersebut memang menyasar kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Ya, tentunya yang kita sasar adalah pekerja rentan. Kalau dalam bahasa pemerintah, khususnya Kemensos, mereka berada pada Desil 1 sampai dengan Desil 4,” jelasnya.
Ia mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaan.
Salah satu contohnya adalah nelayan yang setiap hari harus melaut dan menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Perlindungan dasar bagi pekerja rentan ini sangat penting. Ketika mereka mengalami risiko kerja, misalnya nelayan yang melaut, tentu ada risiko yang dihadapi,” katanya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan hingga dinyatakan sembuh dan dapat kembali beraktivitas.
Selain itu, apabila risiko kecelakaan kerja mengakibatkan pekerja meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Fasilitas kesehatan diberikan sampai sembuh total sehingga mereka bisa beraktivitas kembali. Kalau terjadi risiko hingga meninggal dunia, tentunya ada santunan bagi ahli warisnya,” jelas Muhammad Abdurahman Sholih. (ifa)




