KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Karimun sekaligus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Sulfanow Putra, menyayangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Kepri hanya dibayarkan sampai triwulan ketiga setiap tahun untuk Kabupaten Karimun.
Kekurangan itu ditengarai menyebabkan Pemerintah Karimun sulit melunasi sejumlah proyek pembangunan. Akibatnya, terjadi
Tunda Bayar (TB) yang tentu sangat merugikan berbagai pihak.
“Kebutuhan kita selama setahun kan untuk 12 bulan, namun yang ditransfer hanya 9 bulan. Kekurangan inilah yang menyebabkan terjadinya tunda bayar,” tutur Sulfanow Putra, Kamis (10/10/2024).
Ia menambahkan, setiap bulannya Pemerintah Daerah Karimun harus membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan lainnya. Jika DBH tidak direalisasikan untuk 12 bulan, tentu konsekwensinya terjadi hambatan untuk direalisasikan.
“Setiap tahunnya, DBH triwulan keempat di tahun ini itu dibayarkan oleh Pemprov Kepri di awal tahun berikutnya. Kita hitung saja berapa lama space waktu tersebut,” tambahnya.
Putra melanjutkan, apalagi sudah memasuki Bulan Oktober tahun 2024, Pemkab Karimun baru menerima DBH untuk triwulan kedua dari Pemprov Kepri.
“Kami minta Pemprov Kepri kembali mempertimbangkan kebijakan penyaluran DBH ke kabupaten dan kota. Kalau setiap tahunnya seperti ini, tunda salur ke Pemkab Karimun akan terus berlarut-larut,” sambungnya.
Sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kab.Karimun, Putra mengaku sudah melakukan beberapa kali kunjungan terkait permasalahan penyaluran DBH triwulan ke empat tersebut.
“Kita sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kepri membahas persoalan ini, namun belum juga ada titik terangnya. Akibatnya, tunda bayar untuk beberapa kegiatan setiap tahunnya terus saja berlanjut,” tutupnya. (nku)




