KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menggelar ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun, Senin (21/10/2024).
Pengembangan proses penyidikan tipikor mengarah pada pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan peralatan mesin.
Hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang Rp450 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priambudi didampingi Kasipidsus Priandi Firdaus, serta Kasiintel Rezi Dharmawan.
Priyambudi menambahkan, perhitungan kerugian tersebut masih menunggu penyelesaiaan perhitungan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri. Setelah itu, baru dillakukan pengumuman penetapan tersangka.
“Pastinya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 saksi, serta pengumpulan alat bukti. Termasuk penghitungan sementara kerugian negara,” papar Priyambudi.
Terkait hitungan kerugian negara ini, Priambudi membeberkan diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM), dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun tahun 2021, 2022 dan 2023.
“Modusnya, Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun melakukan mark up volume BBM dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran. Sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja real,” sambungnya.
Setelah pembayaran pembelian BBM paska markup ditransfer ke penyedia, lalu oleh oknum DLH diambil kelebihan uang transfer tadi ke penyedia.
“Modus lainnya yakni pencairan belanja BBM fiktif dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023. Di mana, faktur dan invoice dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya,” lanjutnya.
Tidak sampai disini, kata Priambudi, Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran.
“Artinya, pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja real,” tegas Priambudi.
Untuk tersangka, Priambudi meminta bersabar. Karena masih menunggu penyelesaiaan perhitungan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri. S
“Setelah ada kepastian, kita segera lakukan pengumuman penetapan tersangka,” tutupnya. (nku)