BerandaKARIMUNSatresnarkoba Polres Karimun Berhasil...

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ringkus 19 Orang Pengedar Sabu

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan 19 orang pengedar narkoba selama Januari-Februari 2025.

Dari tangan 19 tersangka tersebut, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 185,92 gram, ganja kering 79,83 gram, serta satu butir pil happy five.

“19 orang yang diamankan, 8 orang diantaranya residivis. Satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan, dan 17 lagi laki-laki,” ungkap Kapolres AKBP. Robby Topan Manusiwa melalui
Kabagops Kompol Agung Surya Wiguna, Selasa (25/02/2025).

Ia melanjutkan, penangkapan 19 pelaku tersebut dilakukan di beberapa wilayah Kab.Karimun setelah mendalami laporan.

“Yang residivis 8 orang ini, kami tidak terlalu sulit mengamankannya. Karena datanya sudah ada. Beberapa ada yang diamankan di kediamannya, dan ada di luar,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba AKP. Arif Ridho menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kab.Karimun.

“Terhadap seluruh tersangka ancaman hukuman bervariasi, ada yang dijeray pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ringkus 19 Orang Pengedar Sabu

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengamankan 19 orang pengedar narkoba selama Januari-Februari 2025.

Dari tangan 19 tersangka tersebut, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 185,92 gram, ganja kering 79,83 gram, serta satu butir pil happy five.

“19 orang yang diamankan, 8 orang diantaranya residivis. Satu orang tersangka berjenis kelamin perempuan, dan 17 lagi laki-laki,” ungkap Kapolres AKBP. Robby Topan Manusiwa melalui
Kabagops Kompol Agung Surya Wiguna, Selasa (25/02/2025).

Ia melanjutkan, penangkapan 19 pelaku tersebut dilakukan di beberapa wilayah Kab.Karimun setelah mendalami laporan.

“Yang residivis 8 orang ini, kami tidak terlalu sulit mengamankannya. Karena datanya sudah ada. Beberapa ada yang diamankan di kediamannya, dan ada di luar,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba AKP. Arif Ridho menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kab.Karimun.

“Terhadap seluruh tersangka ancaman hukuman bervariasi, ada yang dijeray pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sikat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (nku)

SARAN BERITA